PELAKSANAAN PROGRAM SIRAN SYARI'AT ISLAM OLEH LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK DI ACEH (T000385)

PELAKSANAAN PROGRAM SIRAN SYARI'AT ISLAM OLEH LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK DI ACEH (T000385)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
02-10-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dalam memperoleh informasi dan teknologi bagi kelangsungan kehidupan. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam uu No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga dapat membentuk beberapa Iembaga penyiaran. Salah satu lembaga penyiaran publik yaitu Radio Republik Indonesia (RRI) yang mempunyai peran dalam bidang penyiaran, khususnya siaran dibidang agama. Aceh sebagai provinsi yang telah mendapatkan legitimasi pelaksanaan syariat islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pelaksanaan syariat islamyang sedang digalakkan di Aceh turut disiarkan melalui LPP RRI di Aceh, namun Pemerintah Aceh dan DPRA belum menetapkan Qanun Aceh tentang Penyiaran, sehingga mempengaruhi program acara siaran yang ditentukan oleh LPP RRI di Aceh.

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menjelaskan Pelaksanaan Program Siaran Syari' at Islam oleh LPP RRI di Aceh apakah tel ah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui dan menjelaskan kendala yang dihadapi oleh LPP RRI di Aceh dalam pelaksanaan program siaran Syariat Islam serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang telah dilakukan media elektronik itu dalam mengatasi kendala tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Data yang digunakan yaitu data sekunder mencakup bahan hukum primer,setelah itu akan dilakukan penelitian di lapangan dengan menentukan populasi dan sampel, teknik yang dipergunakan yaitu teknik wawancara. Setelah data dikumpulkan maka akan dilakukan analisa secara kualitatif.

Hasil penelitian yang dilakukan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA belum menetapkan Qanun Aceh tentang Penyiaran seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Pasal 153 UUPA ayat (1) bahwa " Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidan g pers dan penyiaran berdasarkan nilai islam". Selama ini LPP RRI di Aceh mempolakan setiap program acara tennasuk siaran syari' at isl am mengacu pada Instruksi Direktur Utama Nomor 258/INSTR/DU/2011 tentang Pemberlakuan Pedoman Siaran Programa Satu dan Dua Tahun 2011 LPP RRI, sehingga pelaksanaan program acara siaran, khusus di bidang agama belum berjalan maksimal. Kendala yang dihadapi oleh LPP RRI di Aceh dalam program siaran syariat islam adalah belum ยท ditetapkannya Qanun Aceh tentang Penyiaran, adanya pihak yang menentang terhadap Racangan Qanun (Ragan) Aceh tentang Penyiaran, kurangnya anggaran untuk pelaksanaan program siaran syariat islam, akan kebutuhan narasumber yang dihadirkan dan kerabat kerja yang bertugas serta lemahnya kerjasama yang dilakukan oleh LPP RRI dan KPI Aceh, termasuk dengan instansi teknis dan lembaga lainnya.

Disarankan Upaya yang harus dilakukan oleh LPP RRI di Aceh adalah mendorong Pemerintah Aceh untuk segera menetapkan Qanun Aceh tentang Penyiaran, menghimbau Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mempercepat ditetapkannya Qanun tentang Penyiaran, menganggarkan dana yang cukup untuk peningkatan kapasitas penyiaran program siaran syariat islam khususnya di LPP RRI di Aceh serta meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah serta lembaga/institusi swasta lainnya dalam pelaksanaan program tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.