PEMBLOKIRAN ASET TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (T000387)
Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan mekanisme perampasan aset tersangka tindak pidana narkotika menyatakan bahwa "Seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana. Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan (a) pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor N arkotika; dan (b) upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Tujuan penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis mekanisme pemblokiran aset tersangka tindak pidana narkotika dalam kaitanya dengan tindak pidana pencucian uang yang dianut oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengetahui dan menjelaskan format ideal dalam pemblokiran aset tersangka tindak pidana narkotika.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan terhadap aturan hukum yang berlaku dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menelaah dan mengkritisi, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, konsep perampasan aset terdakwa tindak pidana narkotika yang dianut oleh undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Norkotika yaitu mengunakan konsep perampasan berdasarkan hukum pidana (criminal forfeiture) yaitu perampasan aset dapat dilakukan setelah pelaku/tindak pidana narkotika divonis bersalah dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkadang menyulitkan bagi penyidik terhadap terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya karena harus menunggu putusan hakim yang berkuatan hukum tetap. Kedua, implikasi dari penerapan model criminal forfeiture memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membuktikan aset atau harta kekayaannya diperoleh secara legal (pembalikan beban pembuktian). Pem buktian aset hasil tindak pidana membutuhkan waktu dan proses hukum yang lama. Hal ini memungkinkan peralihan hak milik aset hasil tindak pidana yang dimiliki oleh terdakwa ke pihak lain, selain itu dimungkinkan juga ada pemindahan aset milik terdakwa ke luar negeri untuk menghindari perampasan dari negara bila dirinya divonis bersalah.
Disarankan perlu dilakukan perubahan tentang konsep perampasan aset yang selama ini dianut oleh Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu perampasan aset secara pidana ke konsep perampasan aset secara perdata karena penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana yang dilakukan secara pidana harus menunggu putusan hakim yang berkekutan hukum tetap yang memakan waktu yang lama. diharapkan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang perampasan asset yang dapat mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam upaya penarikan atau pengembalian aset melalui mekanisme pidana(criminal forfeiture), sehingga walaupun tersangka/terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana tetap dapat dilakukan secara fair karena melalui pemeriksaan sidang pengadilan
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.