IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI DIKAITKAN DENGAN KEBIJAKAN TATA NIAGA PUPUK (SUATU PENELITIAN PADA PT PUPUK ISKANDAR MUDA ACEH UTARA) (T000388)
Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menentukan bahwa PT Pupuk Indonesia (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampat Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) Tepat. PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh sebagai salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Praktik penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui perjanjianjual beli dengan pihak distributor termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Namun kenyataan dalam perjanjian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya yang berpotensi terjadinya kelangkaan pupuk.
Tujuan penelitian ini adalah tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Iskandar Muda dengan Distributor sudah dipenuhi dengan baik dan perlindungan terhadap para pihak atas perjanjian jual beli pupuk bersubsidi yang dibuat antara PT Pupuk Iskandar Muda dengan Distributor terhadap kelangkaan pupuk di tingkat distributor.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan guna memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempclajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan jual beli pupuk bersubsidi. Sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Iskandar Muda dengan Distributor, dalam praktik telah diatur dalam perjanjian yang disepakati kedua pihak yaitu Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi. Dalam pelaksanaannya tanggung jawab pihak Distributor adalah memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam perjanjian dan memberikan jaminan terhadap tersalurnya pupuk bersubsidi kepada pengecer maupun masyarakat petani sebagai pengguna pupuk konsumen dengan mutu dan kondisi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal ini menjamin harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan Pemerintah. Sedangkan tanggung jawab PT Pupuk Iskandar Muda dalam pelaksanaan perjanjian adalah menyediakan pupuk bersubdisidi yang dibutuhkan sesuai dengan volume kontrak dan berkewajiban melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor kepada masyarakat petani pengguna pupuk. Perlindungan terhadap para pihak atas perjanjian jual
beli pupuk bersubsidi yang dibuat antara PT Pupuk Iskandar Muda dengan distributor terhadap kelangkaan pupuk di tingkat distributor dalam praktik sangat merugikan pihak distributor, di mana secara hukum distributor berada pada posisi yang lemah dan tidak mendapat perlindungan hukum. Dalam perjanjian PT Pupuk Iskandar Muda sebagai pihak yang menyiapkan perjanjian memiliki kedudukan yang relatif kuat secara hukum dimana PT Pupuk Iskandar Muda dapat mengendalikan pihak agen apabila tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya atau melakukan pelanggaran. Hal ini berbeda dengan pihak Distributor Penyalur Pupuk Bersubsidi yang posisinya relatif lemah akibat tidak memiliki posisi tawar yang lebih menguntungkan sehingga hams memenuhi ketentuan yang termuat dalam perjanjian guna memperoleh haknya secara hukum. Demikian pula halnya apabila terjadi sengketa, seperti halnya pada perjanjian tertulis yang dibuat untuk menjadi bukti di kemudian hari di dalam perjanjian secara jelas telah diatur mengenai cara penyelesaian sengketa yang dilakukan apabila terjadi perselisihan akibat perjanjian. Dalam Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi hal ini juga diatur yaitu melalui musyawarah dengan jangka waktu tertentu dan apabila tidak diselesaikan akan dilakukan penyelesaian melalui lembaga pengadilan.
Disarankan kepada para pihak pada perjanjian jual beli pupuk bersubsidi agar dalam membuat perjanjian di tingkat distributor tidak dibuat secara sepihak tetapi dibuat dalam bentuk akta otentik melalui pejabat yang berwenang seperti notaris sehingga apabila terjadi perselisihan di pengadilan dapat dijadikan alat bukti yang sempuma di samping dapat memenuhi kesetaraan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. Kepada pihak PT Pupuk Iskandar Muda agar dalam perjanjian yang dibuat mengupayakan untuk menghindari pencantuman klausul perjanjian yang memberatkan pihak distributor guna memberikan perlindungan secara hukum yang lebih baik bagi agen untuk melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi dan menghindari dilakukannya pelanggaran. Kepada Pemerintah dan pengambil kebijakan agar dapat mengupayakan kebijkan yang dapat menguntungkan kedua pihak termasuk kepada masyarakat petani yang terkait langsung dalam pemanfaatan pupuk bersubsidi sehingga tidak lagi ditemukan adanya kelangkaan pupuk yang dapat merugikan masyarakat petani.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.