UJI MAMPU BACA AL QUR'AN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN /KOTA DARI PARTAI NASIONAL (T000348)
Partai Nasional dan Partai Politik Lokal dapat mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPRA clan DPRK di Aceh. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat ( 1) huruf c Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, khusus untuk Parlok ada syarat tambahan bagi bakal calon Anggota DPRA dan DPRK untuk menjadi calon Anggota DPRA/DPRK yaitu harus lulus uji mampu baca Al-Quran, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tersebut maka KIP Aceh mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Uji mampu baca Al-Quran bagi bakal calon Anggota DPRNDPRK, dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa "Uji mampu baca Al-Quran adalah sa]ah satu persyaratan bagi bakal calon Anggota DPRA/DPRK dari Partai Politik dan Partai Politik Lokal peserta Pemilu 2014 yang beragama Islam". Dilihat dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 bahwa tes uji baca Al - Quran ini hanya diwajibkan pada Partai Lokal. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan tes uji baca Al - Quran KIP Aceh telah menambah aturan baru dengan mewajibkan Partai Nasional ikut tes uji baca Al – Quran.
Penelitian ini bertujuan, mengetahui kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam melakukan uji baca Al - Quran bagi Partai Nasional, dan menganalisis syarat 1ulus uji mampu baca Al Quran yang diperberat oleh KIP Aceh apakah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk mengetahui alasan caleg dari Partai Nasional tidak mempermasalahkan aturan tentang uji baca Al Quran.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitan hukum yuridis empiris. Sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, serta informasi dari para ahli hukum, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. KIP Aceh berdasarkan DU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, berwenang untuk membuat keputusan/peraturan tentang syarat uji baca Al Quran bagi calon dari Partai Lokal di Aceh saja, tidak untuk Partai Nasional serta tidak boleh menambah aturan baru karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Kedua, Uji mampu baca Al Quran merupakan salah satu syarat bagi Bakal Calon Anggota Calon Tetap (OCT) Anggota DPRA dan DPRK. Mernberlakukan syarat uji baca Al Quran bagi Bakal Calon dari Partai Nasional bertcntangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga. Dalam proses pencalonan Calon Anggota DPRA dan DPRK tidak ditemukan keberatan dari peserta Pernilu yang berasal dari Partai Nasional. Bila Baka! Calon dari Partai Nasional tidak mempermasalahkan uji baca Al Quran, maka tes uji baca Al-Quran bagi Partai Nasional menjadi konvensi (kebiasaan) yang diterima.
Disarankan agar Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pernilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota harus diubah karena berdasarkan hukum tertulis, Qanun tersebut bertentangan dengan Undang-Undang, sesuai dengan asas hukum bahwa peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Substansi uji baca Al -Quran agar diatur dengan tegas dalam Qanun Aceh bagi Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK dari Partai Nasional. Kedua Diperlukannya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan syarat pencalonan yang diatur dalam Qanun Aceh dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketiga KIP Aceh seharusnya tidak membuat aturan persyaratan yang lebih berat yang melebihi muatan substansi yang termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 3
Tahun 2008 itu sendiri.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.