MEKANISME PEMERIKSAAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA TAREMPA PROVINSI KEPULAUAN RIAU) (T000344)
Lembaga peradilan merupakan tempat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam masyarakat, baik itu yang bersifat contensius maupun voluntair. Indonesia memiliki empat lembaga peradilan, yang setiap hakim memiliki watak, karakter dan keilmuan berbeda. Negara Indonesia memiliki banyak Pulau dengan geografis tiap wilayah yang berbeda, kondisi ini kemudian menjadi hal yang urgen untuk di teliti mengingat akantimbul masalah baru dalam implementasi hukum acara karena sudah barang tentu wilayah daratan sangatlah berbeda dengan wilayah Pulau, dan logikanya adalah jika ada penyimpangan hukum acara bagaimana kekuatan hukum sebuah putusan.
Maka berpijak dari hal itu tesis ini akan mengkaji tentang bagaimanakah majelis hakim di Pengadilan Agama Tarempa rnenjalankan proses beracara dan bagaimanakah kekuatan hukum terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama Tarempa dengan tujuan agar dapat mengetahui cara majelis hakim di Pengadilan Agama Tarempa menjalankan proses persidangan hingga suatu perkara selesai dan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap putusan hakim di Pengadilan Agama Tarempa.
Metode penelitian yang dipakai tesis ini yaitu doktrinal dan non doktrinal. Jenis penelitian ini adalah termasuk kepada penelitian hukum normatif empiris, dimana hukum akan clilihat tidak hanya sisi aturanya juga dilihat pada prakteknya di Pengadilan Agama Tarempa Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah melakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa secara umum proses beracara di Pengadilan Agama mengikuti hukum acara dan beberapa kebijakan yang di ambil sangat positif bagi para pihak terutama dalam mempercepat proses penyelesaian perkara, sementara bila mengacu pada azas hukum acara maka ada putusan yang tidak berkekuatan hukum dengan alasan salah satu pihak tidak di panggil untuk eksekusi.
Sebaiknya para aparatur Pengadilan Agama Tarempa lebih cennat lagi dalam melaksanakan proses beracara dan sudah sepatutnya Mahkamah Agung sebagai induk dari lembaga peradilan untuk lebih memperhatikan Pengadilan di wilayah kepulauan baik dalam pembuatan buku pedoman teknis, penerapan hukum formil, pengawasan dan fasilitas bagi aparatur Pengadilan agar mekanisme beracara di daerah kepulauan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.