PERSPEKTIF SENGKETA BLOK AMBALAT DITINJAU DARI INDONESIA DAN MALAYSIA MENURUT UNCLOS 1982 (T000392)

PERSPEKTIF SENGKETA BLOK AMBALAT DITINJAU DARI INDONESIA DAN MALAYSIA MENURUT UNCLOS 1982 (T000392)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
27-11-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Internasional
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Penerapan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menimbulkan masalah oleh Indonesia dan Malaysia karena dekatnya posisi kedua negara sehingga adanya area perbatasan yang tumpang tindih. Terjadinya tumpang tindih pemberian konsensi di Blok Ambalat menjadi pemicu sengketa. Permasalahan tersebut menyangkut hak eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan sumberdaya hayati maupun non hayati, dan yurisdiksi negara. Oleh karena itu maka peninjauan latar belakang sengketa Blok Ambalat menjadi hal yang sangat penting. Sehingga dengan peninjauan tersebut dapat dilihat bagaimana kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan Malaysia sebagai negara pantai ditinjau menurut Hukum Laut Internasional terhadap sengketa Blok Ambalat. Selanjutnya, dari kedudukan masing-masing kedua negara dapat dicari solusi penyelesaian sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan menemukan dan mendeskripsikan latar belakang timbulnya sengketa Blok Amoalat, mengetahui dan mendeskripsikan kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan Malaysia sebagai negara pantai ditinjau menurut Hukum Laut lntemasional terhadap sengketa Blok Ambalat dan mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia ditinjau dari hukum internasional.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Berdasarkan data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier maka analisis data dilakukan dengan pendekatan historis dan komparatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Sengketa Ambalat berawal dari kemenangan pihak Malaysia dalam perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Hingga permasalahan perbatasan dan klaim atas wilayah terutama yang memiliki kandungan potensi sumber daya alam mineral dan fosil sangat potensial menjadi pemicu ketegangan antar negara yang saling bertetangga. Dalam hal tersebut Indonesia jelas menolak klaim sepihak Malaysia terhadap batas maritim antar

kedua negara dimana terdapat twnpang tindih garis perbatasan. Hal tersebut semakin diperburuk dengan pemberian konsesi pengelolaan sumber daya alam kepada pihak lain diatas daerah yang disengketakan tersebut. Walaupun demikian, masing-masing pihak tetap dalam pendiriannya beserta didukung oleh argumen-argumen pendukung dalam mengklaim wilayah Blok Ambalat masuk ke dalam wilayah masing-masing. Kedua, Dengan adanya konsep negara kepulauan dan negara pantai maka berakibat kepada adanya hak pengelolaan. Terlebih Indonesia dan Malaysia memiliki perbatasan yang berdampingan dan berhadapan satu sama lainnya. Dengan adanya perbatasan yang saling berdampingan dan berhadapan tersebut maka terjadinya klaim tumpang tindih ZEE semakin tak terhindarkan. Dengan demikian berakibat kepada tumpang tindih hak pengelolaan. Namun demikian dalam Konvensi Hukum Laut telah diatur tata cara pembagian batas wilayah ZEE tersebut agar terciptanya prinsip keadilan diantara para pihak yang berkepentingan terhadap ZEE tersebut. Ketiga, Terdapat berbagai macam cara dan metode yang dapat dilakukan dalam hal menyelesaikan sengketa Blok Ambalat. Sehingga, dalam penyelesaiannya kedua negara tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Metode penyelesaian sengketa batas Indonesia dan Malaysia secara damai juga mengacu pada UNCLOS 1982 melalui perjanjian antar kedua negara. Sejauh ini Indonesia dan Malaysia memilih negosiasi sebagai jalan penyelesaian sengketa. Sejak isu Ambalat muncul, Perjanjian-perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak adalah dengan mengedepankan pendekatan diplomatik, mempertimbangkan altematif penyelesaian dengan menggunakan prinsip sama jarak dalam hal ini mengenai landas kontinen, serta mekanisme dalam hal pembangunan bersama di kawasan perbatasan untuk kesejahteraan bersama.

Disarankan agar merujuk pada UNCLOS 1982 masing-masing negara dalam hal ini adalah Indonesia dan Malaysia harus terlebih dahulu mengetahui posisi masing-masing. Penegasan posisi masing-masing terlebih dahulu harus diselesaikan sehingga bisa menghindari para pihak untuk tidak menerbitkan peta wilayah secara unilateral. Memjuk kepada konvensi UNCLOS 1982 kedua belah pihak masih memiliki kesempatan dalam merevisi garis batas perbatasan yang tetap dalam koridor mencari solusi yang adil.

Mengacu kepada UNCLOS 1982 maka kedua negara harus menyelesaikan batas landas kontinen. Dengan penegasan batas landas kontinen tersebut akan mempermudah penyelesaian sengketa antar kedua negara. Dimana Indonesia dan Malaysia adalah 2 negara yang berbeda karakteristik wilayahnya maka untuk menyelesaikannya merujuk pada UNCLOS 1982. Untuk lebih mempersiapkan sumber daya manusia dalam hal ini adalah para diplomat yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam pergaulan intemasional agar lebih meningkatkan kemampuan para diplomat dalam hat kemampuan negosiasi menghadapi negara lain. Sehingga dengan tersedianya para negosiator yang handal akan memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia dalam hal mencapai kepentingan pemerintah Indonesia di dunia intemasional.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.