PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (T000331)

PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (T000331)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2014
16-04-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa telah mengambil perhatian banyak pibak sehingga dibentuk beberapa Undang-undang terkait dengan tindak pidana korupsi dan terus dilakukan perubahan guna memberantas tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Didalam undang-undang tindak pidana korupsi dicantumkan pidana mati sebagai pidana pokok tertinggi dan menentukan juga ancaman minimum khusus serta adanya pidana denda yang lebih tinggi. Salah satu tujuan penjatuhan pidana yang demikian ketat adalah untuk mencapai tujuan yang lebih efektif guna mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Namun, di beberapa pengadilan negeri hingga pada tingkat kasasi hakim menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini sangat jelas bertentangan dengan upaya pemerintah dalam hal memberantas tindak pidana korupsi dan melukai rasa keadilan di dalam masyarakat.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi yang notabennya merupakan kejahatan luar biasa, menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mekanisme pengawasan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana percobaan.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data terdiri dari data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dan data primer yang berupa wawancara mendalam dengan narasumber, yang digunakan untuk mengkonfirmasi data sekunder yang telah dikumpulkan. Data sekunder dan data primer yang diperoleh kemudian disusun secara urut dan sistematis untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu analisis isi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penjatuhan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Undang-undang Tipikor, Selain itu Juga bertentangan dengan syarat-syarat pemberian pidana percobaan yang terdapat di dalam Pasal 14 a ayat (1) dan (2) KUHP dan putusan yang terpidananya dikenai pidana percobaan dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Kedua, putusan hakim yang menjatuhkan pidana percobaan lebih mempertimbangkan rasa keadilan terpidana dan mengenyampingkan rasa keadilan masyarakat, oleh karena itu hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pertimbangan hukumnya mempertimbangkan segala aspek, tidak hanya aspek yuridis, tetapi juga aspek non yuridis agar putusan tersebut memberikan keadilan yang berorientasi kepada keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat. Ketiga, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi tidak diperlukan, karena memang pengaturan mengenai pidana percobaan sudah jelas bertentangan dan tidak ada pengaturannya di dalam Undang-undang Tipikor.

Disarankan agar hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara korupsi memperhatikan kembali mengenai ketentauan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor menganai sanksi-sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dalam membuat suatu putusan hakim jangan hanya berpatokan pada aspek yuridis saja tetapi seorang hakim harus mempertimbangkan aspek non yudisnya dimana tidak hanya melihat kepentingan pelaku tetapi juga kepentingan masyarakat sebagai korban, dan diharapkan pengaturan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana percobaan khusus terhadap perkara tindak pidana korupsi semestinya ditiadakan karena pengaturan tentang pidana percobaan pun tidak ada di dalam Undang-undang Tipikor terlebih lagi tentang pengaturan mengenai pengawasannya dirasa hal itu tidak diperlukan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.