IMPLEMENTASI PERTURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN GAMPONG DI KOTA SABANG (T000333)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 212 ayat 3 clan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa pada Pasal 68 ayat I sama-sama menyebutkan bahwa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota merupakan salah satu sumber pendapatan desa. Akan tetapi dalam kenyataannya apa yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Kota Sabang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang tidak dimasukkannya bagi hasil pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan gampong dalam qanun gampong di Kota Sabang dan untuk mengetahui tentang akibat yang dialami oleh gampong dalam melaksanakan urusan pemerintahan serta untuk mengetahui dan menjelaskan konsekuensi yuridis bagi qanun Pemerintah Kota Sabang yag tidak memasukkan bagi hasil Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan gampong.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis Sosiologis (penelitian hukum empiris ), yaitu penelitian yang mengacu terhadap taraf singkronisasi hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif dan sekaligus melihat implementasi secara realitas.
Faktor tidak dimasukkannya bagi hasil pajak daerah sebagai salah satu sumber pendap atau gampong, karena Pemerintah Gampong belum mampu ataupun belum siap dalam mengelola keuangan gampong, karena masih dari tahap peralihan Kelurahan menjadi gampong. Namun dari praktek pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan selama ini oleh Pemerintah Gampong, bantuan keuangan Alokasi Dana Gampong yang telah diberikan Pemerintah Kota Sabang beberapa tahun terkahir ini dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, sehingga proses peralihan sistem ini tidak dapat dikatakan lagi menjadi salah satu faktor tidak diberikannya sebahagian bagi hasil pajak daerah ke Pemerintah Gampong. Di samping itu juga dipengaruhi kurangnya pemahaman para legislator tentang sumber-sumber pendapatan gampong maupun mekanisme implementasi bagi basil pajak daerah yang diperuntukkan untuk gampong sebesar 10 % (sepuluh persen), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Teori hierarki norma (stufenbau theory) bahwa norma hukum itu berjenjang dalam suatu tata susunan hierarki. Suatu norma yang lebih rendah berlaku dan bersumber atas dasar norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi itu, berlaku dan bersumber kepada norma yang lebih tinggi lagi. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yang kemudian dikenal dengan asas lex superior derogat legi in feriori. Qanun Gampong Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong yang tidak memasukkan bagi hasil pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan gampong sangat bertolak belakang dengan peraturan yang diatasnya sehingga dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Pemerintah Kota Sabang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang harus melakukan revisi terhadap materi dari Qanun Gampong Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemerintahan tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan aturan diatasnya dan sekaligus memberikan bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Gampong, dimana pemberian anggaran tersebut tidak mengganggu keseimbangan keuangan pemerintahan Kota Sabang karena jumlahnya yang tidak terlalu signifikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.