PENGUASAAN TANAH PERTANIAN MELEBIHI BATAS MAKSIMUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (T000395)
Pasal 1 UU No. 56 Prp Tahun 1960 menegaskan bahwa: Batas maksimum penguasaan tanah pertanian 20 Ha/ Kepala Keluarga. Namun dalam kenyataan pembatasan maksimum penguasaan tanah pertanian melebihi batas yang ditentukan (20 Ha/KK), bahkan sampai 300 Ha/KK. Hal ini akan mengakibatkan kecemburuan sosial bagi petani dan ketiadaan tanah yang digarap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui dan menjelaskan terjadinya penguasaan tanah pertanian melebihi batas maksimum di Kabupaten Aceh Selatan, upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penguasaan tanah melebihi batas maksimum dan konsekuensi hukum terhadap penguasaan tanah melebihi batas maksimum di Aceh Selatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan dengan teknik pengambilan data melalui wawancara kepada para responden dan informan, maka setelah dikumpulkan, diklarifikasi dan diolah secara kualitatif. Sedangkan data sekunder adalah data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Terjadinya penguasaan tanah Pertanian melebihi batas maksimum di Aceh Selatan karena tidak ada pengawasan terhadap penguasaan tanah, mudahnya transaksi jual-beli tanah dan belum terbentuknya Panitia Pertimbangan Landreform. Upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan melakukan komputerisasi data pertanahan mulai terintergrasi secara online dengan lokasi tanah sejak tahun 2011 sementara data pertanahan mulai tahun 2011 kebawah tidak bisa dilakukan komputerisasi, melakukan perencanaan pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten. Pelaksanaanpemberian sanksi administrasi maupun pidana bagi penguasaan tanah pertanian melebihi batas maksimum masih kurang, cuma yang telah diberikan sanksi bagi penguasaan tanah pertanian terlantar diambil alih oleh negara dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Pemrintah Desa dan dibagikan kepada masyarakat yang memiliki tanah kurang dari 1 Ha/KK.
Disarankan kepada Pemerintah Daerah Aceh Selatan perlu adanya sistem pendataan komputerisasi data pertanahan online mulai dari transaksi jual-beli tanah di tingkat desa, Kantor kecamatan, PPAT dan Kantor Pertanahan. Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap status tanah, pemilikan tanah dan proses penguasaan tanah Negara yang tidak sesuai prosedur. Pemerintah Daerah perlu mengeluarkan regulasi tentang pemberian sanksi bagi penguasaan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum, yang perhitungan mulai I hektar pertama dari batas maksimum dengan kena pajak bumi dan bangunan (pajak progresif) 500.000/Ha per tiap tahun. Mengeluarkan regulasi tentang pendaftaran tanah pertanian secara gratis bagi masyarakat kurang mampu
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.