FUNGSI KOORDINASI DINAS SOSIAL TERHADAP KECAMATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI ACEH BARAT (T000322)
Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen wajib mempunyai itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Kewajiban tersebut merupakan wujud perlindungan bagi konsumen, agar konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha jika dikemudian hari produk yang dibeli dan digunakan tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, tuntutan ganti kerugian dapat diajukan kepada Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) sebagai salah satu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan mekanisme atau prosedur yang telah ditentukan, namun demikian meskipun upaya memberikan perlindungan bagi konsumen telah dilakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen masih banyak ditemui. Dari uraian tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ialah: bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen yang mempunyai itikad baik dalam pelaksanaan jual beli handphone, bagaimanakah penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian jual beli handphone dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk melindungi konsumen yang memiliki itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian jual beli handphone.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mempunyai itikad baik dalam pelaksanaan jual beli handphone, mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian jual beli handphone dan mengkaji serta mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi konsumen yang memiliki itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian jual beli handphone.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, dan teori-teori yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan yaitu wawancara langsung dengan para responden dan informan yang terkait dengan perlindungan konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perlindungan yang diberikan kepada konsumen yang beritikad baik dalam jual beli handphone adalah dalam bentuk pemberian ganti kerugian kepada konsumen, jumlah besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen. Mekanisme pemberian ganti kerugian tersebut diawali dengan pengaduan dari konsumen kepada Y aPKA, lalu pihak Y aPKA melakukan pemanggilan pelaku usaha dan mengurnpulkan bukti dari kedua belah pihak perihal pengaduan konsumen tersebut, kemudian diadakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Telah diterapkannya asas itikad baik oleh konsumen dalam transaksi jual beli handphone dapat dilihat baik secara subjektif maupun secara objektif dimana konsumen telah memenuhi unsur-unsur dari itikad baik yaitu jujur dan sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. Upaya yang telah dilakukan oleh Y aPKA untuk memberikan perlindungan bagi konsumen adalah pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan agar kesadaran konsumen akan pentingnya perlindungan bagi konsumen semakin tinggi untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya, membantu serta memfasilitasi konsumen dalam menuntut pertanggungjawaban dari pelaku usaha jika terjadi sengketa konsumen. Upaya lainnya juga dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membentuk sebuah regulasi yang khusus dan lengkap mengenai asas itikad baik sehingga lebih mudah untuk diterapkan dalam masyarakat. Disarankan kepada lembaga perlindungan konsumen untuk semakin meningkatkan upaya pemberdayaan bagi konsumen dikarenakan masih banyak konsumen yang tidak peduli akan hak-haknya yang harus diperjuangkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.