PUTUSAN SERTA MERTA DAN PELAKSANAANNYA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T000309)
Suatu putusan pengadilan dapat dilaksanakan bila telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan Pasal 180 HIR dan Pasal 191 R.Bg membenarkan hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang sifatnya dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) adalah putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun masih ada upaya hukum banding ataupun kasasi. Untuk dapat dijatuhkan putusan serta merta haruslah terpenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam Pasal 180 ayat (1) HIR Pasal 191 ayat (1) R.Bg. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 memerintahkan hakim Pengadilan Negeri sedapat mungkin jangan menjatuhkan putusan yang sifatnya dapat dijalankan lebih dahulu, namun dalam . kenyataanya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih terdapat putusan haldm yang dapat di jalankan terlebih dahulu.
Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan hakim cenderung masih menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terjadi banding atau kasasi, pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri yang Uit Voebaar Bij Voorraad, dan Upaya yang dilakukan oleh hakim jika pengadilan tingkat banding maupun kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
Data yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku atau literatur, jurnal-jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan obyek yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai para responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu adanya kebebasan hakim dalam memberikan keputusan, adanya dasar hukum yang kuat, dan adanya tuntutan provisi yang dikabulkan. Pelaksanaan putusan serta merta dalam praktek di Pengadilan Negeri Banda Aceh selain harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 191 R.Bg dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 juga harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Tinggi. Upaya yang dilakukan jika pengadilan tingkat banding maupun kasasi membatalkan putusan pengadilan negeri adalah Ketua Pengadilan Negeri meminta jaminan uang atau barang, dan pemulihan kernbali obyek eksekusi.
Disarankan kepada hakim Pengadilan Negeri dalammenjatuhkan putusan yang sifatnya dapat dijalankan lebih dahulu hendaknya harus berhati-hati mengigat akibat-akibat yang akan timbul di kemudiannya manakala putusan itu dibatalkan dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi. Kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung, disarankan agar memprioritaskan pemeriksaan perkara yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri dengan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu. Ketua Pengadilan Negeri meminta jaminan lebih dahulu kepada penggugat yang memohon pelaksanaan putusan serta merta.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.