PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TOWER TELEKOMUNIKASI DALAM KAITAN DENGAN HAK MASYARAKAT DI KABUPATEN BIREUEN (T000397)

PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TOWER TELEKOMUNIKASI DALAM KAITAN DENGAN HAK MASYARAKAT DI KABUPATEN BIREUEN (T000397)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
05-09-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal I angka 14 Qanun Nomor 18 tahun 20 IO tentang Izin Mendirikan Bangunan menyebutkan bahwa izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan pemerintah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku serta sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefesien dasar bangunan (KDB), koefesien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian banguanan (KKB), yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Pasal 7 Qanun Nomor 18 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis bermaterai secukupnya dengan mengetahui camat setempat kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan memenuhi Izin Gangguan atau dalam bahasa Belanda disebut Hinder Ordonantie (HO) merupakan persyaratan khusus yang dimohonkan sebelum melakukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan.

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Mengetahui dan menjelaskan serta menganalisis Prosedur pemberian izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bireuen. Mengetahui dan menjelaskan serta menganalisis Perlindungan Hukum terhadap masyarakat yang tinggal di area Base Transceiver Station dalam kaitannya dengan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Mengetahui clan menjelaskan serta menganalisis Pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bireuen. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan, baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan (teoritis) maupun kepentingan praktis dalam melaksanakan prosedur pemberian izin mendirikan menara telekomunikasi, agar tidak mengalamai hambatan hukum serta pelaksanaan kewenangannya.

Metode Penelitian yang dilakukan dcngan menggunakan metode pendekatan empiris. Penelitian empiris adalah pcnclitian yang mendasarkan atau mengkonsepkan hukum sebagai tingkah laku atau perilaku. Penelitian ini adalah dengan maksud hanya hendak mempelajari saja dan bukan hendak mengajarkan suatu doktrin. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu pendekatan yang digunakan oleh peneliti dengan mendasarkan pada data-data yang dinyatakan responden secara lisan atau tulisan, dan juga perilaku yang nyata, diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Prosedur pemberian izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bireuen. Dalam hal pelaksanaannya masih belum memberikan kepastian hukum dimana masih ditemukannya kekurangan yang berkaitan dengan Qanun tersebut. Kedua dalam hal Perlindungan Hukum terhadap masyarakat yang tinggal di area Base Transceiver Station dalam kaitannya dengan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Belum adanya standar baku mengenai ketentuan kompensasi serta hak-hak apa saja yang diterima warga. Ketiga, Pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bireuen, pengawasan yang dilakukan belum berjalan secara optimal dimana masih terdapat menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin namun masih beroperasi tanpa adanya tindakan dari pemerintah Bireuen.

Dari hasil penelitian dalam Prosedur pemberian izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bireuen disarankan, kepada pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melakukan analisis dan perbaikan dasar terhadap Qanun Nomor 18 tahun 2010 tentang Izin mendirikan bagunan. Disarankan dalam Perlindungan Hukum terhadap masyarakat yang tinggal di area Base Transceiver Station dalam kaitannya dengan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Pemerintah Bireuen dituntut untuk merancang dan membuat peraturan mengenai standar kompensasi kepada warga masyarakat yang berada diradius pembagunan, serta disarankan dalam pemberian konpensasi ini pemerintah hams dilibatkan. Disarankan dalam Pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bireuen, pemerintah harus melakukan tidakan hukum secara tegas sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.