PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH HARTA BERSAMA MELALUI JUAL BELI OLEH SUAMI ATAU ISTERI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (T000311)
Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa harta benda (termasuk tanah) yang diperoleh selama perkawinan termasuk dalam harta bersama dan peralihan haknya juga harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan harta bawaan masing-masing pihak merupakan hak sepenuhnya masing-masing pihak dalam melakukan peralihan haknya. Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, perjanjian jual beli hak milik atas tanah dilakukan dengan sepengetahuan atau persetujuan suami atau isteri. Dalam akta jual beli itu sendiri dicantumkan harus adanya persetujuan kedua belah pihak (suami atau isteri). Padahal sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, semua perjanjian jual beli hak milik tanah dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan suami atau isteri. Akan tetapi perjanjian jual beli tersebut secara hukum tetap sah. Dalam praktek dijumpai adanya perjanjian jual beli hak atas tanah yang dilakukan oleh suami dengan persetujuan isteri dan ada juga tanpa persetujuan isteri.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab peralihan hak milik atas tanah sebagai harta bersama tanpa persetujuan suami atau isteri, akibat hukum jika jual beli hak. milik atas tanah sebagai harta bersama tanpa persetujuan suami atau isteri dan faktor penyebab jual beli hak milik atas tanah sebagai harta bersama dibuat akta PPAT tanpa persetujuan suami atau isteri.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, sehingga metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Di samping itu juga penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yuridis empiris, dilakukan dengan meneliti mengenai keberlakuan hukum itu dalam kenyataannya atau dalam masyarakat. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan yang dikumpulkan dengan menggunakan kuisioner yang ditujukan kepada para responden dan informan serta melakukan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide). Sedangkan data sekunder adalah berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kecamatan Suka Makmur dan Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar, pada tahun 2012 terdapat 92 perjanjian jual beli hak milik atas tanah harta bersama, 14 perjanjian jual beli di antaranya dilakukan tanpa persetujuan isteri atau suami, sedangkan 78 perjanjian jual beli lainnya dilakukan dengan persetujuan isteri atau suami. Pertimbangan hukum perlunya persetujuan suami atau isteri dalam peralihan hak milik atas tanah sebagai harta bersama adalah untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan untuk meminimalisir atau menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Sedangkan faktor penyebab terjadinya peralihan hak milik atas tanah sebagai harta bersama tanpa persetujuan suami atau isteri karena tidak mengetahui adanya persyaratan berupa persetujuan suami atau isteri dalam peralihan hak milik atas tanah harta bersama dan salah satu pihak yang harus memberi persetujuan (suami atau isteri) telah meninggal dunia. Peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli harta bersama tanpa persetujuan suami atau isteri tidak memberikan akibat hukum secara nyata, karena Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tidak tegas mengatur masalah ini. Sedangkan peralihan hak milik atas tanah itu sendiri melalui jual beli telah sah secara hukum, karena telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga Pasal 1457 KUHPerdata. Faktor penyebab jual beli hak milik atas tanah sebagai harta bersama dibuatkan akta jual beli oleh PPAT tanpa adanya persetujuan isteri atau suami disebabkan tidak tegasnya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan tidak adanya sanksi serta akibat hukumnya.
Disarankan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat mengeluarkan peraturan yang tegas tentang pengalihan hak milik atas tanah sebagai harta bersama, dalam hal ini yang menjadi pihak penjual adalah suami dan isteri secara bersama-sama, sehingga tidak terjadinya pengalihan hak milik atas tanah sebagai harta bersama kepada pihak lain oleh salah satu pihak (suami atau isteri) secara diam-diam. Kemudian, apabila peralihan hak milik atas tanah sebagai harta bawaan masing-masing suami atau isteri melalui jual beli, kiranya PP AT tidak perlu meminta persetujuan siapapun dalam peralihan hak tersebut, karena baik suami maupun isteri mempunyai hak dan bebas untuk bertindak apa saja terhadap harta benda bawaannya masing-masing.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.