TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI ACEH (T000398)
Pada umumnya anak pelaku kejahatan merupakan akibat kelalaian dan kurang pengawasan dan tanggung jawab dari orang tua itu sendiri, sistem peradilan pidana anak menganggap anak pelaku kejahatan sebagai anak nakal sehingga keberadaannya tidak saja sebagai objek tetapi juga sebagai subjek, justifikasi hukum pidana mengembalikan anak kepada orang tua sebagai bentuk tindakan (maatregel) dalam sistem peradilan dapat dipertanyakan karena belum ada mekanisme yang sah tentang sistem pengawasan.
Masalah pokok Penelitian ini ialah (1) bagaimana mekanisme pengawasan terhadap anak yang dijatuhkan pidana dikembalikan kepada orang tua, (2) apakah penerapan pidana mengembalikan anak kepada orang tua sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana, penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap anak yang dikembalikan kepada orang tua serta tujuannya berkaitan dengan tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan dari basil penelitian lapangan yaitu melalui wawancara untuk mengetahui eksistensi hukum dalam segi terapan. Sedangkan data sekunder ditelusuri terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap anak yang dikembalikan kepada orang tua dalam sistem peradilan pidana dilakukan melalui penjatuhan pidana bersyarat dan pidana pengawasan, hakim mengasumsikan pidana tersebut sebagai bentuk pengawasan, padahal belum ada undang-undang yang mengatur mekanisme pengawasan secara sistematis terhadap anak sehingga terhadap anak yang dikenakan tindakan (maatregel) dikembalikan anak pada orang tua dapat menimbulkan pemahaman tersendiri dalam komunitas anak, artinya penegakan hukum normatif yang sifatnya substansif akan membuka ruang pemikiran atau stagment pada anak-anak bahwa mereka tidak dapat dituntut secara pidana (straj) karena masih di bawah umur, sehingga membuat prilaku mereka tidak dapat tercegah lewat hukum pidana, hal ini dikarenakan peran hukum atau keterlibatan hukum dalam mengatur kehidupan anak di dalam masyarakat hanya sampai pada batas proses peradilan.
Disarankan bahwa agar mekanisrne pengawasan diatur melalui aturan formal tentang pengawasan, demi mewujudkan anak agar benar-benar sebagai generasi cerdas dan bermartabat maka peradilan yang merupakan wadah penegakan hukum dan keadilan agar menjaga harkat dan martabat anak pelaku kejahatan sehingga tidak menimbulkan label tidak baik pada anak, keberadaan proses formal peradilan anak sebagai langkah maju perlindungan anak akan tetapi praktik formal yang kaku harus dihilangkan sehingga proses penegakan hukum fleksibel harus diwujudkan untuk menghindari penahanan terhadap anak dalam setiap kasus tanpa pengecualian serta pentingnya atensi setiap pengamangku kepentingan dalam menjaga perkembangan dan kesejahteraan anak tanpa diskriminasi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.