JUAL BELI HAK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000297)

JUAL BELI HAK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000297)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2013
05-08-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA, mengatur berbagai hak penguasaan atas tanah dan sekaligus menetapkan hak-hak penguasaan atas tanah. Sejak berlakunya Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jual beli tanah atau peralihan hak: atas tanah yang telah bersertifikat harus dilaksanakan di hadapan pejabat yang ditunjuk dan dianggkat oleh Menteri Agraria sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional. yang. disebut PPAT. Peranan kepala kampung disini hanya sebatas sebagai saksi bukan untuk menguatkan perjanjian jual beli itu. Sebagai PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hale atas tanah. Dalam praktek belum semua jual beli tanah yang telah bersertifikat yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah telah di lakukan di hadapan PPAT, karena sebagian besar masyarakat yang berada di desa Jeget Ayu Kecamatan Jagong Jeget dan di desa Merah Mege Kecamatan Atu lintang hanya dengan surat jual beli bermaterai disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui Kepala Desa, sehingga akibatnya peralihan hak atas tanah tersebut tidak bisa dilaksanakan pemdaftarannya.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang telah bersertifikat yang tidak: dilakukan di hadapan PPAT, fak:tor yang menyebabkan jual beli hak atas tanah bersertifikat yang tidak dilakukan di hadapan PPAT dan akibat hukum yang ditimbulkan dari jual beli hak atas tanah bersertifikat yang tidak dilakukan di hadapan PPA T, mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan jual beli hak atas tanah bersertifikat yang tidak dilakukan di hadapan PPAT.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Karena penelitian ini merupakan penelitian diskriptif analisis yang bersifat yuridis nonnatif maka diperlukan data primer dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan huk:um sekunder, dan bahan hukum tersier, Sesuai dengan data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder akan dianalisa dengan cara mengklasifikasikan masing-rnasing sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara diskriptif yaitu dengan menjelaskan data-data tersebut secara terperinci.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama. Jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum, jika dipenuhi syarat-syarat materiil yaitu, syarat umum bagi sahnya suatu perbuatan hukum, pembeli memenuhi syarat bagi pemegang hak atas tanahnya dan dilakukan secara tunai, terang, dan nyata. Akibat hukum dari Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk melakukan perubahan data kepemilikan atau batik nama dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli, hal ini karena ia hanya dapat menguasai secara fisik akan tetapi tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut secara yuridis, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kedua, faktor jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP AT) karena faktor biaya yang mahal dan prosesnya lama, kesadaran hukum masyarakat masih rendah terhadap manfaat jual beli tanah yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Disarankan agar Perlu pembinaan dan sosialisasi secara terpadu dan terus menerus tentang pendaftaran tanah khususnya prosedur pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada masyarakat khususnya Kepala Desa beserta perangkatnya oleh Kantor Pertanahan dan Kantor Kecamatan untuk terciptanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat dan meningkatkan pemahaman Kepala Desa dan perangkatnya tentang Hukum Pertanahan Nasional. Dan diharapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan bisa membantu meringankan masyarakat ekonomi lemah terutama dalam hal biaya proses pendaftaran tanah karena jual beli, sehingga mereka tidak terlalu khawatir untuk mendaftarkan tanahnya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.