LANDASAN YURIDIS PEMBENTUKAN GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (T000298)
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terdapat bah dan pasal tersendiri yang mengatur tentang Gampong. Beberapa pasal yang berkaitan dengan gampong tersebut, tidak dengan tegas menentukan landasan yuridis apa yang digunakan untuk membentuk gampong. Dalam perkembangannya terdapat beberapa gampong yang dibentuk dengan landasan yuridis yang berbeda. Gampong tertentu sebagai pemekaran dari gampong induk, dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten/Kota sementara itu terdapat pula beberapa gampong yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Daerah. Landasan yuridis dalam pembentukan gampong ini tentunya juga memiliki konsekwensi bagi keberadaan gampong itu sendiri.
Tujuan penelitian ini untuk menentukan landasaii yuridis yang tepat sebagai dasar pembentukan gampong berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menentukan implikasi dari landasan yuridis pembentukan gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Berdasarkan objek masalah terdapat 2 (dua) jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini. Objek masalah yang pertama yaitu landasan yuridis pembentukan gampong, yang akan dibahas adalah peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang pembentukan gampong dan ketentuan yang seharusnya dijadikan dasar membentuk gampong.. merujuk pada pembahasan tersebut maka jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Objek masalah yang kedua yaitu implikasi dari Iandasan yuridis pembentukan gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Diantaranya yang ingin diketahui dari kenyataan dilapangan adalah sistem admininistrasi kependudukan dan pengelolaan anggaran gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya, terutama terhadap gampong yang dibentuk tidak dengan landasan
yuridis berupa Qanun.
Berdasarkan interpretasi sistematis, maka hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembentukan gampong atau disebut pembentukan desa dalam sistem perundang-undangan nasional. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan desa, tidak mencantumkan secara ekspilisit tentang pembentukan desa dapat yang didasurkun pada Keputusan Kepala Daerah, tahapan akhir dari pcmbcntukan desa adalah produk hukum berupa Peraturan Daerah atau Qanun dan tidak ditentukan pengecualian terhadap hal tersebut. Adapun implikasi keberadaan gampong persiapan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati adalah perbedaan data jumlah gampong, kerancuan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), alokasi anggaran untuk 20 (duapuluh) gampong persiapan pada tahun 2012 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dikembalikan ke kas daerah.
Untuk menjamin keselarasan dan kesesuaian landasan yuridis yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan gampong maka disarankan agar Pemerintah Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten/Kola untuk menyusun Qanun tentang Pemerintahan Gampong di tiap Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya diharapkan agar meninjau kembali landasan yuridis pembentukan gampong persiapan yang didasarkan pada Keputusan Bupati mengingat bahwa landasan yuridis yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah menimbulkan kerancuan dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.