KEBERADAAN ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERKARA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (T000457)
Kasus-kasus perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat didasarkan berbagai alasan. Setiap alasan perceraian harus didukung oleh minimal 2 (dua) alat bukti termasuk 2 (dua) alat bukti saksi, kalau tidak maka perkara tersebut akan ditolak, demikian pula sebaliknya, jika mampu membuktikan alasan perceraian yang diajukan maka hakim akan mengabulkan perkaranya. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Apakah landasan hukum membebankan pembuktian dengan alat bukti saksi terhadap perkara perceraian di Mahkamah Syar'iyah Jantho? (2) Apakah semua alasan perceraian wajib mernbuktikan dengan alat bukti saksi di Mahkamah Syar'iyah Jantho?
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, membahas landasan hukum pembuktian dengan alat bukti saksi terhadap perkara perceraian di Mahkamah Syar'iyah Jantho, menyajikan tentang alasan-alasan perceraian yang wajib membuktikan dengan alat bukti saksi di Mahkamah Syar'iyah Jantho, dan menambah wawasan dalam memperluas pemahaman akan arti pentingnya hukum pembuktian di lingkungan Mahkamah Syar'iyah dalam teori dan praktek.
Penelitian ini menggunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris). Sumber datanya adalah data skunder dan data primer. Data skunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier, sedangkan data primer berupa fakta-fakta hukum secara nyata dengan meneliti keberlakuan hukum itu dari aspek kenyataan tentang penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, khususnya mengenai alat bukti saksi dalam perkara perceraian. Data-data yang diperoleh ditelaah secara sistematis, faktual dan akurat, serta dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sosiologis dan pendekatan sejarah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertarna, landasan hukum membebankan pembuktian dengan alat bukti saksi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar'iyah Jantho belum diunifikasikan dalam satu undang-undang tentang Hukum Acara Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Majelis Hakim menjadikan landasan hukum pembuktian dengan alat bukti saksi dalam pcrkara perceraian dari pendapat para ulama yang digali dari al-Quran surah al-Baqarah ayat (282), surah an-Nisak ayat (6) dan ayat (I 35), surat at-Talaq ayat (2), al-Maidah ayat (106), an-Nur ayat (4) dan (6), Ali Imran ayat (81 ), dan surat Yusuf ayat (26), dan hadits Nabi Muhammad SAW, pendapat pakar hukum, RBg/HIR KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta Yurisprudensi. Kedua, pembuktian dengan alat bukti saksi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar'iyah Jantho merupakan cara pembuktian yang sangat penting, namun alat bukti saksi bukanlah satu-satunya alat bukti yang dapat mengikat hakim dalam memutuskan perkara perceraian. Tidak semua alasan perceraian wajib dibuktikan dengan alat bukti saksi, rnelainkan dapat dibuktikan dengan alat bukti lainnya, kecuali perceraian dengan alasan syiqaq atau perselisihan terus menerus yang diwajibkan membuktikan dengan alat bukti saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan pihak suami isteri.
Disarankan kepada pembuat undang-undang dapat menetapkan suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang Hukurn Acara Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah sebagai unifikasi hukum acara yang berlaku di lingkunan Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, sehingga terdapat suatu ketentuan yang konkrit bagi hakim dalam membebankan pembuktian alasan perceraian yang diajukan kepadanya baik dengan alat bukti saksi maupun dengan alat bukti lainnya. Kepada pembuat undang-undang dan/atau pemerintah dapat membuat hukum terapan atau pedoman khusus yang mengatur tentang alasan-alasan perceraian yang dapat dipedomani oleh masyarakat pencari keadilan yang ingin melakukan perceraian melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, sehingga masyarakat pencarai keadilan di bidang perceraian cepat memperoleh kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.