PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK GUNA USAHA (HGU) PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT. UBERTRACO/NAFASINDO DENGAN MASYARAKAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL) (T000458)

PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK GUNA USAHA (HGU) PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA PT. UBERTRACO/NAFASINDO DENGAN MASYARAKAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL) (T000458)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2013
29-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUP A) yang menyatakan bahwa HGU hanya dapat diberikan terhadap tanah negara, tetapi dalam kenyataannya HGU yang diberikan Pemerintah kepada PT. Ubertraco/Nafasindo didalamnya terindikasi bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat. Dari data awal diketahui bahwa PT. Ubertraco/Nafasindo telah mengusahakan tanah negara berdasarkan Sertipikat HGU No: 1/Desa Lentong tanggal 11 Mei 1994 Simpang Kiri Aceh Selatan, luas 3.007 Ha dan sertipikat HGU No : 2/1996 tanggal 4 Nopember 1996 Kab. Aceh Selatan - Kee. Simpang Kanan Singkil, Desa Simpang Kiri dengan luas 10.971 Ha, Sedangkan dipihak masyarakat menyatakan bahwa tanah yang telah diusahakan oleh PT. Ubertraco/Nafasindo merupakan tanah milik mereka.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan penguasaan tanah HGU Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT. Ubertraco/N afasindo dan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil atas tanah sengketa, mengetahui upaya penyelesaian sengketa penguasaan tanah HGU Perkebunan Kelapa Sawit antara PT. Ubertraco/Nafasindo dengan masyarakat dan mengkaji hal-hal yang menjadi kendala dalam menyelesaikan sengketa penguasaan tanah HGU perkebunan kelapa sawit antara PT. Ubertraco/ Nafasindo dengan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan aspek yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Singkil. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui penelaahan kepustakaan yang relevan dengan pembahasan tesis. Sedangkan data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar kepemilikan HGU PT. Ubertraco/Nafasindo yaitu Sertipikat HGU No: 1/Desa Lentong tanggal 11 Mei 1994 Sim pang Kiri Aceh Selatan, luas 3. 007 I-Ia dan sertipikat HGU No : 2/1996 tanggal 4 Nopember 1996 Kah. Aceh Selatan - Kee. Simpang Kanan Singkil, Desa Simpang Kiri luas 10.971 Ha telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan dasar kepemilikan tanah yang diklairn oleh masyarakat belum disertai bukti-bukti yang otentik. Upaya penyelesaian selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh adalah melakukan penelitian, peninjauan lapangan dan memediasi para pihak bersengketa. Penyelesaian sengketa oleh PT. Ubertraco/Nafasindo dilakukan dengan cara mengadakan program yang bersifat pembinaan dan pembangunan insfrastruktur di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, membebaskan sebahagian lahan yang dijadikan sebagai perkampungan serta fasilitas pemerintah dan mengganti kerugian tanah garapan masyarakat dan tanaman masyarakat yang sudah terlanjur digarap oleh masyarakat di dalam areal HGU PT. Ubertraco/Nafasindo. Kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa penguasaan tanah HGU PT. Ubertraco/Nafasindo dengan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil adalah kurang berfungsinya Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, ketimpangan dalam penguasaan tanah, adanya intervensi pihak ketiga, tidak dilaksanakan rekomendasi Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Pertanahan Aceh, belum jelasnya aturan petunjuk teknis penyelesaian sengketa pertanahan dan pemerintah belum menindak lanjuti Kewenangan Bidang Pertanahan sesuai tindak lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Disarankan agar penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di areal perkebunan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh instansi yg terkait yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Aceh dan instansi terkait Iainnya, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk dapat mengatur pihak PT. Ubertraco/Nafasindo untuk memberikan konstribusi yang lebih banyak kepada masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini kondisi ekonominya sedang terpuruk, perlu segera dilaksanakan kebijakan redistribusi tanah kepada masyarakat dan perlu dilaksanakan Program Plasma kepada masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.