PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 368.K/AG/1995 DAN NOMOR 51.K/AG/1999 (T000282)
Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang pemberian wasiat wajibah hanya diperuntukkan bagi anak angkat yang orang tua angkatnya meninggal dunia atau sebaliknya. Narnun dalam praktek diketahui bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor: 368.K/AG/1995 dan Putusan Nomor: 51.K/AG/1999, hakim memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama yang telah menimbulkan kontroversi di kalangan praktisi dan akademisi mengenai wasiat wajibah sebagai dasar pembagian warisan.
Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan logika hukum/pertimbangan hukum yang digunakan hakim memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Di samping itu, penulisan tesis ini juga untuk menjelaskan dampak yang timbul dari putusan Mahkamah Agung terhadap pemberian hak berdasarkan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan melihat hukum dari aspek normatif yang kemudian dihubungkan dengan data dan perkembangan yang hidup di tengah- tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa logika hukum/pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama adalah kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Hakim juga diberikan kebebasan untuk menafsirkan hukum demi untuk mendapatkan keadilan, dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368.K/AG/1995 dan Putusan Nomor: 51.K/ AG/1999 hakim dapat saja berpedoman pada logika bahwa tindakan untuk memberi wasiat wajibah untuk orang tua dan kerabat yang tidak mendapatkan hak waris sebagaimana disebut dalam ketentuan tentang wasiat yang diatur dalam Al Qur'an di mana tidak ditentukan bahwa harus berwasiat kepada orang tua atau kerabat yang muslim. Hakim boleh mengambil tindakan untuk berwasiat kepada ahli waris yang beda agama dan juga tidak terdapat suatu ketentuan dalam Al Qur' an dan Hadits Yang melarang untuk berwasiat kepada ahli waris yang beda agama. Dampak yang timbul dan. putusan Mahkamah Agung terhadap pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama adalah putusan dimaksud akan menjadi pedoman bagi hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama (yurisprudensi). Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor: 368.K/AG/1995 dan Putusan Nomor: 51.K/ AG/1999 terhadap pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama juga menimbulkan dampak sosial, di mana berpeluang meresahkan masyarakat karena dapat mendorong umat rriuslim untuk melakukan tindakan murtad di mana walaupun tidak lagi beragama muslim tetap saja mendapat bagian dari harta warisan melalui wasiat wajibah. Sedangkan apabila dilihat dari kerukunan beragama maka hal ini merupakan suatu hal yang positif di mana ummat beragama dapat hidup rukun sesuai keyakinannya yang dijamin oleh Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945. Dari sudut politik, dampak yang ditimbulkan adalah terciptanya kepercayaan masyarakat non muslim kepada peradilan agama. Pengadilan Agama yang sebelumnya hanya bermanfaat bagi masyarakat muslim juga dapat memberi perlindungan dan keadilan bagi non muslim sehingga menepiskan anggapan selama ini bahwa peradilan agama hanya sebagai tempat mencari keadilan bagi muslirn saja.
Disarankan kepada hakim Mahkamah Agung agar tidak hanya mempertimbangkan asas adil dan berimbang dalam memberikan wasiat wajibah kepada saudara kandung non muslim tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang menyebabkan ummat Islam berpindah keyakinan. Kepada masyarakat khususnya di Provinsi Aceh yang menjalankan syariat Islam menjunjung tinggi Al Quran dan Hadits sebagai hukum tertinggi dalam kewarisan Islam untuk tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. Kepada majelis hakim Mahkamah Syariyah di Provinsi Aceh bila berhadapan dengan permasalahan yang sama disarankan untuk tidak menjadikan putusan tersebut sebagai yurisprudensi tetapi hendaknya mempertimbangkannya secara matang dan mengadilinya secara kasuistis untuk menghindari terjadi benturan pada masyarakat pencan keadilan yang memberlakukan dan menjalankan syariat Islam dalam kehidupannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.