PENGATURAN DAN PERANAN BADAN USAHA PENYEDIA JASA DALAM PENAGIHAN PIUTANG (DEBT COLLECTION) (T000284)
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu pihak. bank penerbit maupun Iembaga keuangan dapat menggunakan jasa penagih hutang (debt collector) dalam penagihan tunggakan kredit atau pernbiayaan. Namun dalam kenyataannya jasa penagih hutang (debt collector) dalam melakukan penagihan melakukannya dengan cara kekerasan dan 1ntimidasi sehingga merugikan debitur nasabah bahkan ada yang mengakibatkan hilangnya nyawa debitur.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan landasan yuridis badan usaha jasa penagih hutang (debt collector) dalam penyelesaian piutang, pelaksanaan penyelesaian piutang lembaga keuangan yang dilakukan oleh badan usaha jasa penagih hutang (debt collector) dan akibat hukum terhadap praktek jasa penagih hutang (debt collector) dalam penyelesaian piutang.
Penulisan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yang menguraikan tentang Pengaturan Dan Peranan Badan Usaha Penyedia Jasa Dalam Penagihan Piutang (Debt Collector).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa landasan yuridis keberadaan badan usaha jasa penagih hutang (debt collector) dalam penyelesaian piutang adalah didasarkan pada ketentuan PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan ketentuan PBI No 14/2/PBl/2012 tentang Perubahan atas PBI No. 11/11/PBl/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, dan SEBI No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah dengan SEBI No.14/17/DASP tanggal 07 Juni 2012 perihal Perubahan atas SEBI No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Perubahan atas SEBI No.11/1 O/DASP/2009 tersebut mewajibkan pihak bank maupun lembaga pembiayaan dalam penggunaan jasa pihak penagih hutang (debt collector) dibuat perjanjian kerja sama yang memuat klausula tentang tanggung jawab bank atau lembaga pembiayaan terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan jasa penagih hutang (debt collector) guna menghindari kerugian nasabah atas tindakan penagih hutang. Pelaksanaan penyelesaian piutang lembaga keuangan yang dilakukan oleh badan usaha jasa penagih hutang (debt collector) dilakukan dengan memenuhi kriteria yang diatur dalam SEBI No. 14/17/DASP tanggal 07 Juni 2012. Akan tetapi, yang terjadi dalam praktek jasa penagih hutang (debt collector) lebih mengutamakan cara kekerasan dengan mengintimidasi bahkan menganiaya debitur penanggung jawab tunggakan yang berpeluang terjadinya tindak pidana bahkan ada yang menyebabkan kematian nasabah bank yang menunggak. Akibat hukum terhadap praktek jasa penagih hutang (debt collector) dalam penyelesaian piutang apabila dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia tentunya tidak membawa akibat hukum yang berarti. Akan tetapi apabila dilakukan dengan menggunakan kekerasan, intimidasi bahkan penganiayaan maka terhadap penagih hutang (debt collector) dapat saja dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tindakan yang dilakukannya termasuk pula pihak bank atau lembaga pembiayaan yang mempekerjakan penagih hutang (debt collector) sebagai penagih piutang.
Disarankan kepada badan usaha penagih hutang (debt collector) agar dalam melaksanakan tugas penagihan menghindari tindakan berbagai tindakan kekerasan dan intimidasi yang dapat merugikan nasabah karena akan berdampak pada bonafiditas badan usaha dan nama baik bank atau lembaga pembiayaan. Disarankan kepada pihak bank atau lembaga pembiayaan yang menggunakan penagih hutang (debt collector) dalam penagihan hutang agar sebelum menyerahkan pekerjaan dapat terlebih dahulu menyeleksi sumberdaya manusia dari penagih hutang (debt collector) agar terhindari dari akibat hukum atas tindakan penagih hutang (debt collector). Disarankan pihak pihak bank atau Iembaga pembiayaan agar dalam merekrut penagih hutang (debt collector) agar melaksnakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia tennasuk dalam hal ketentuan klausula tentang tanggung jawab bank atau lembaga pembiayaan terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama denganjasa penagih hutang (debt collector).
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.