PENGAWASAN INTERNAL BANK TERHADAP MEKANISME PENYALURAN KREDIT UMUM PADA BANK ACEH (T000288)
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 ten tang Perbankan (selanjutnya disingkat UUP) dalam penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan dalam ayat (1) ini meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, .bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terns menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya". Kenyataaooya pengawasan internal pada Bank Aceh belum dapat berjalan, karena masih terjadinya kredit bermasalah atau risiko kredit.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan internal bank terhadap penyaluran kredit telah berjalan menurut peraturan perundang-undanga, hambatan bank dalam melakukan pengawasan internal terhadap penyaluran kredit dan konsekuensi hukum terhadap bank bila pengawasan internal penyaluran kredit oleh bank tidak sebagaimana mestinya.
Penelitian ini bersifat normatif-empiris yang didasarkan kepada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan desriftif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan Internal Bank terhadap Penyaluran Kredit belum dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya, karena fungsi pengawasan kredit belum dilakukan secara maksimal antara Iain pemberian kredit belum dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank, prosedur pemberian kredit dan ketentuan internal Bank yang berlaku, perkembangan kegiatan debitur termasuk pemantauan melalui kegiatan kunjungan kepada debitur dan memberikan peringatan dini mengenai penurunan kualitas kredit yang diperkirakan mengandung risiko bagi Bank belum sepenuhnya dilakukan, adanya kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, kebenaran pemberian kredit kepada pihak yang terkait dengan Bank dan debitur-debitur besar belum sepenuhnya sesuai Kebijakan Perkreditan Bank, adanya pelaksanaan pengadministrasian dokumen perkreditan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Hambatan-hambatan dalam melakukan pengawasan internal pada Bank Aceh adalah independensi manajemen bank, persaingan yang ketat, kredit program yang banyak, dan loyalitas nasabah. Hambatan-hambatan dalam pemberian kredit pada PT Bank Aceh analisis pemberian kredit tidak dapat dilaksanakan secara optimal adalah penilaian terhadap watak (character) debitur dan batasan jangka waktu yang diberikan oleh manajemen bank bagi melakukan pengawasan kredit terbatas. Konsekuensi hukum terhadap pengawasan internal bank yang tidak berjalan sebagaimana mestinya adalah terjadinya kelemahan-kelemahan dalam penyaluran kredit sehingga dapat terjadinya kredit bermasalah dan risiko kredit. pencairan kredit yang tidak memenuhi persyaratan, perpanjangan jangka waktu yang tidak memenuhi persyaratan, adanya transaksi keuangan debitur yang tidak sesuai dan tidak berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan perkreditan.
Disarankan kepada Bank Aceh untuk dapat melakukan pengawasan yang Iebih intensif dalam penyaJuran kredit, sehingga risiko atau kredit bennasalah dapat diminimalisir. Diharapkan pemerintah dapat memberikan keleluasaan dan kebebasan kepada Manajemen Bank untuk secara profesional memutuskan kebijakan perkreditan, memberikan tenggang waktu yang memadai untuk penilaian kelayakan kredit sehingga pelaksanaan analisis peni]aian kredit berjalan optimal dan analisis 5 C, s dapat terpenuhi dalam pemberian kredit dan diperlukan suatu aturan yang tegas terhadap pengawasan internal bank, sehingga mekanisme pengawasan dapat Jebih jelas dan memberikan sanksi yang tegas jika pengawasan internal bank tidak dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.