BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (T000290)
Kemajuan teknologi pada masa kini membuat perkembangan terhadap beberapa tindak pidana, salah satunya dikenal dengan adanya cyber crime. Cyber crime menggunakan media komunikasi dan komputer kendati berada di dunia Iain dalam bentuk maya tetapi memiliki dampak yang sangat nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Pengaturan alat elektronik secara rinci diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, aturan hukum tersebut belum menuntaskan suatu tindak pidana elektronik dalam persidangan pidana. Hal tersebut disebabkan karena alat elektronik sebagai alat bukti belum tercantum dalam KUHAP yang merupakan payung hukum utama dalam pidana sehingga masih beragam penafsiran oleh aparat penegak hukum terhadap bukti elektronik.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi multi tafsir oleh aparat penegak hukum. Untuk menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam persidangan. Untuk menjelaskan kendala dalam menggunakan alat bukti elektronik pada pembuktian pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis emperis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer yaitu dengan mengumpulkan data dari lapangan yang meliputi populasi dan sampel penelitian, teknik pengumpulan data di pergunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi maka dilakukan analisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bukti elektronik masih belum maksimal, sungguhpun telah terdapat payung hukum yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. Juga pengaturan bukti elektronik dicantumkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana khusus, seperti dokumen perusahaan, tindak pidana pencucian uang, kearsipan, dan perbankan serta aturan lainnya, meskipun sudah ada beberapa aturan tentang elektronik namun karna masih minimnya sumber daya manusia tentang IT sehinga aparat penegak hukum dalam melakukan penafsiran hukum. terhadap bukti elektronik mulai dari tingkat kepolisian hingga hakim dalam persidangan pidana mempunyai pandangan atau penafsiran yang berbeda terhadap alat elektronik sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dengan alat bukti elektronik masih belum kuat dalam persidangan pidana, hal tersebut diakibatkan alat elektronik sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 11 Tahun 2008 dengan peraturan lainnya terdapat klasifikasi masing-masing. Oleh karena itu keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk menguatkan alat elektronik menjadi alat bukti. Kendala yang terjadi adalah selain minimnya pengaturan tentang alat elektronik, kurangnya sumber daya manusia aparat penegak hukum, juga disebabkan belum meratanya polisi cyber, jaksa cyber hakim dan sarana pendukung yang belwn memadai diseluruh Indonesia.
Disarankan kepada pemerintah agar memperhatikan secara khusus terhadap pengaturan alat elektronik sebagai alat bukti untuk diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana maupun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sehingga dalam penegakan hukum tindak pidana cyber crime dapat diselesaikan secara hukum dan sah. Serta diberikan pelatihan atau pembinaan yang merata terhadap aparat hukum tentang IT agar tidak terjadi multi tafsir terhadap bukti elektronik. Disarankan kepada penegak hukum dalam penanganan kasus cyber crime, agar mendengarkan keterangan ahli dari tingkat penyidikan hingga pengadilan agar mendapatkan petunjuk yang jelas dan dapat menguatkan suatu alat elektronik sebagai alat bukti. Disarankan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar dapat memberikan fasilitas yang memadai kedaerah-daerah supaya aparat penegak hukum diseluruh Indonesia dapat memutuskan kasus yang terdapat bukti elektronik secara tepat dan adil. serta membentuk tim polisi cyber, jaksa cyber dan hakim yang mengusai tentang cyber di diseluruh Indonesia.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.