PEMBENTUKAN LEMBAGA KEPRESIDENAN TERKAIT DENGAN HAK INDIVIDUAL BERDASARKAN UUD 1945 PASCA AMANDEMEN (T000465)

PEMBENTUKAN LEMBAGA KEPRESIDENAN TERKAIT DENGAN HAK INDIVIDUAL BERDASARKAN UUD 1945 PASCA AMANDEMEN (T000465)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
19-07-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pembentukan lembaga kepresidenan merupakan suatu proses pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi pengusulan pasangan calon, penentuan calon, pemilihan umum presiden hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Pengusulan calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45). Pasal 6A ayat (2) ini menyatakan, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Karenanya, penelitian ini menganalisis kesesuaian representasi hak individual warga dalam pembentukan lembaga kepresidenan berdasarkan Pasal 6A ayat (2) UUD 45 dengan prinsip kedaulatan rakyat. Analisis selanjutnya adalah tentang konsekuensi yuridis dari Pasal 6A ayat (2) jika belum mengakomodir prinsip persamaan hak politik warga yang ad.a dalam ketentuan Pasal 28D ayat (3).

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengembangkan teori pembentukan lembaga kepresidenan berdasarkan UUD 45 terkait dengan hak individu dalam prinsip kedaulatan rakyat. Tujuan selanjutnya adalah menemukan dan mengemukakan alternatif pemecahan masalah konsekuensi yuridis jika Pasa1 6A ayat (2) belum mengakomodir prinsip yang ada dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 45 sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, filosofis, dan historis. Data dalam penelitian ini selanjutnya diuraikan dengan teknik preskriptif Analisis ini digunakan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan rnendalam mengenai pokok persoalan yang ada.

Hasil penelitian menunjukkan; pertama, Representasi hak individual dalam pembentukan lembaga kepresidenan berdasarkan Pasal 6A ayat (2) UUD 45 tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat karena kedudukan partai politik berpretensi sebagai representatif kedaulatan rakyat secara rnutlak. Legalitas Pasal 6A ayat ( 2 ) UUD 45 telah menundukkan hak individu pada kehendak partai politik dan mengunci hak pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden ke partai politik dan gabungan partai politik. Ini berarti bahwa Pasal 6A ayat ( 2 ) telah membatasi hak-hak konstitusional warga secara individu untuk mengikuti kehendaknya. Dengan demikian, ketentuan Pasal 6A ayat ( 2 ) UUD 45 pada prinsipnya terkesan mematikan hak-hak individu yang terkandung dalam Pasal 28D ayat ( 3 ) UUD 45. Kedua, Secara legalitas, konsekuensi yuridis dari Pasa1 6A ayat (2) karena tidak mengakomodir prinsip yang ada dalam Pasal 28D ayat (3) berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat merupakan ketidaksesuaian dari asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas kepastian hukum atas hak individu. Oleh karena itu, legalitas dalam ketentuan pembentukan lembaga kepresidenan dalam UUD 45 perlu diamandemenkan agar terhindar dari konsekwensi yang dapat menghilangkan validitas tatanan hukum.

Penelitian ini menyarankan agar representasi hak warga secara individual dalam hal pembentukan lembaga kepresidenan berdasarkan Pasal 6A ayat (2) hendaknya dirumuskan secara materil dan sesuai dengan prinsip legalitas. Rumusan ketentuan pembentukan lembaga kepresidenan dalam UUD 1945 idealnya dapat mengacu pada syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden seperti yang dianut oleh negara Republik Islam Iran. Konsekwensi yurdis yang logis dari Pasal 6A ayat (2) agar mengakomodir prinsip persamaan hak politik warga yang ada dalam Pasal 28D ayat (3) adalah amandemen UUD 45. Amandemen ini sepatutnya memberikan legalitas pembentukan lembaga kepresidenan yang dapat memuat keseimbangan antara hak rakyat untuk memimilih dengan hak rakyat secara individual untuk dipilih. Dengan memperhatikan prinsip konstitusionalitas dalam prinsip kedaulatan rakyat, pengusulan perubahan UUD 45 yang sesuai dengan asas legalitas dalam konteks negara hukum (rechtstaat) merupakan saran yang realistis.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.