PLURALISME HUKUM PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT DI ACEH (T000256)

PLURALISME HUKUM PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT DI ACEH (T000256)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
10-02-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Zakat di Aceh dikelola oleh Baitul Mal berdasarkan Qanun No. 1O Tahun 2007 tentang Baitul Mal. Dasar hukum secara nasional mengenai pelaksanaan pengelolaan zakat ditentukan dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, pembayaran zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang kemudian dibagikan kepada asnaf yang berhak menerima sebagaimana ketentuan yang berlaku. Standard pengelolaan zakat yang telah dimasukkan sebagai PAD harus mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, realita di Aceh timbul keharusan penempatan dana zakat sebagai PAD yang dimasukkan sebagai APBA, serta dimasukkan ke rekening daerah melalui akuntan daerah. Sehingga menimbulkan perbedaan pengaturan dimana hakikatnya zakat wajib dibagikan langsung kepada asnaf apabila telah terpenuhi syarat yang berlaku.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengelolaan zakat di Aceh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengetahui dan mengkaji pertentangan aturan hukum tentang sistem pengelolaan zakat di Aceh berdasarkan ilmu perundang-undangan, dan untuk mengetahui dan mengkaji hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh dalam mengalokasikan dan mendayagunakan zakat sebagai PAD.

Adapun metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan pendekatan deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang meliputi data primer, data sekunder, dan data tersier. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan dengan mewancarai responden dan informan terkait penelitian. Setelah data dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi, dan disusun dalam bentuk naratif. Data yang telah diolah dengan menggunakan metode deduktif yang kemudian dituangkan dalam bentuk karya ilmiah ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengelolaan zakat di Aceh dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan beberapa aturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, penempatan zakat sebagai PAD Aceh berbeda antara Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal dengan ketentuan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan hukum di Aceh penempatan dana zakat diletakkan sebagai PAD daerah dalam rekening khusus. Namun, dalam hal pendistribusian dana zakat terdapat kendala yaitu setiap dana zakat. yang akan dibagikan harus melihat DPA yang sesuai dengan APBA. Berbanding terbalik dengan aturan hukum Islam yang menetapkan bahwa setiap dana zakat yang telah terkumpul wajib Iangsung dibagikan kepada asnaf. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh dalam pendistribusian dana zakat adalah proses teknis dalam hal pendayagunaan zakat harus melalui akuntan daerah sehingga harus melalui prosedur keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat merevisi kembali ketentuan tentang zakat dalam hal ini termasuk Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, sehingga sesuai dengan cita-cita dari. yang dituangkan dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan hukum Islam secara umumnya. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat mengalokasikan dana zakat diluar PAD, dan menetapkan rekening khusus yang dapat dikelola secara khusus oleh Baitul Mal, dengan harapan dapat digunakan dan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya tanpa harus melalui prosedur birokratis yang lama. Disarankan kepada Pernerintah Aceh agar dapat melakukan sosialisasi hukum secara berkala terkait pelaksanaan, pendayagunaan, pengelolaan, dan pendistribusian, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas mekanisme pengelolaan zakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.