TANGGUNG JAWAB PRIBADI DIREKSI TERHADAP PERBUATAN HUKUM PERSEORANGAN YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA (T000442)

TANGGUNG JAWAB PRIBADI DIREKSI TERHADAP PERBUATAN HUKUM PERSEORANGAN YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA (T000442)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
27-07-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 1 angka 1 (satu) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tenang Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan Perseroan adalah badan hukum dan diberi status sebagai subjek hukum yaitu pemangku hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Karena itu Perseroan dapat berbuat dan berkehendak melalui organ-organnya scrta dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya. Akan tetapi dalam kenyataannya resiko pertanggungjawaban terhadap perbuatan hukum Perseroan juga dapat dibebankan terhadap pribadi pengurus.

Muatan UUPT sendiri cendrung mengandung dualisme pertanggungjawaban. Disatu sisi Pasal 95 ayat (3) menegaskan perbuatan Direksi untuk dan atas nama Perseroan mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan, disisi lain Pasal 97 ayat (3) menentukan Direksi bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan hukum Perseroan. Persoalan hukum ini membuka celah tolak menolak tanggung jawab antara Perseroan dengan Direksi terhadap siapa sesungguhnya kerugian pihak ketiga dibebankan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui secara yuridis normatif bagaimana sesungguhnya konsep hukum menghendaki tanggung jawab pribadi Direksi terhadap perbuatan hukum Perseroan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif menggunakan sumber data seperti bahan hukum primer, skunder dan bahan hukum tersier sebagai penunjang.

Dari penelitian ditemukan bahwa UUPT yang ada saat ini masih belum maksimal melindungi hak-hak dan kepentingan pihak ketiga apabila terjadi konflik hukum dengan Perseroan. Oleh sebab itu, dalam praktik peradilan ditemukan terobosan-terobosan hukum oleh hakim dengan menggunakan prinsip-prinsip pertanggung jawaban direksi sebagai orang yang diberi mandat dan kepercayaan (fiduciary duties) meskipun tidak mengabaikan prinsip ultra vires jika Direksi melampaui batas wewenangnya. Penerapan hukum juga dilakukan dengan prinsip Bussinees Judgment Rule untuk melindungi Direksi dari kegiatan atau transaksi Perseroan yang mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan apabila Direksi menjalankan Perseroan terbukti beritikad baik dan penuh tanggungjawab.

Untuk itu, agar terciptanya keseragaman dalam penerapan hukum, penulis menyarankan agar dilakukan penyesuaian dalam UUPT untuk menegaskan konsep ideal terhadap pertanggungjawaban Perseroan sebagai badan hukum dan pertanggung jawaban Direksi terhadap pihak ketiga.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.