KAJIAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (T000411)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas mengatur mengenai hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan pendidikan, hal tersebut tercermin penegasannya sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (I) dan ayat (2). Pasal 13 huruf b dan c Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk Menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, adil dan islami dan menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Masalah pokoh penelitian ini adalah ( 1) Mengenai efektivitas peraturan perundang-undangan menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. (2) Pemahaman mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pi die. (3) Dan yang terakhir rnengenai faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pidie.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pidie, untuk melihat sejauh mana efektivitas peraturan perundang-undangan menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, dan untuk rnenjelaskan faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pidie.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier Bahan hukum primer di dapatkan melalui wawancara dengan Kepala Sekolah, Guru, Tokoh . Masyarakat, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Pidie, Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, Ketua Komisi E DPRK Pidie dan Observasi ke sekolah-sekolah. Bahan hukum sekunder di dapatkan meialui studi dokumentasi melalui buku-buku, Jurnal dan hasil-hasil penelitian di perpustakaan yang membahas tentang kaji hukum terhadap pendidikan dan Bahan hukum tersier diperoleh melalui karnus, ensiklopedia dan internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Efektivitas peraturan perundang-undangan maupun Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal terutama masih adanya kelemahan dalam UU No. 20 Tahun 2003 yang tidak mengatur secara tegas dan konkrit sejauh mana batas hak dan kewaj iban serta tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan pendidikan. Kedua, Pelaksanaan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pidie masih ditemukan adanya masalah dan kendala empiris yang perlu diatasi terutama sarana dan prasarana pendidikan yang masih belum memadai yang dialami oleh sekolah-sekolah daerah terpencil maupun pedesaan, penyebaran kebutuhan dan kualitas guru yang belum merata antara sekolah daerah terpencil, pedesaaan dan perkotaan, dan masih ditemukan anak-anak putus sekolah baik untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA di Kabupaten Pidie. ketiga hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur berdasarkan norma peraturan perundang-undangan baik UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, maupun Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, yang harus di-implementasikan secara maksimal dan efektif. Ketiga, Ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pidie baik itu faktor akses pendidikan terhadap daerah terpencil dan faktor kebutuhan dan kualitas guru yang belum merata. kemudian adanya faktor pendukung dalam pengelolaan pendidikan terutama berkenaan dengan kebijakan Pemerintah Daerah ke arah pembenahan pengelolaan pendidikan clan program pengelolaan pendidikan daerah yang berbasis muatan Iokal.
Disarankan kepada Pemerintah maupun DPR untuk melakukan revisi terbatas terhadap perbaikan aturan perundang-undangan ke depan dalam hal ini UU No. 20 Tahun 2003 dan perlujuga memasukkan klausul secara tegas terutama menyangkut sejauh mana batas hak dan kewajiban serta tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan pengelolaan pendidikan di daerah. disamping itu, Perlunya terobosan dan langkah kebijakan yang efektif dari Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan pembenahan total dan mencegah terjadinya faktor-faktor penghambat pengelolaan pendidikan terutama pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Pidie. tentunya amanat Undang-Undang harus dilaksanakan secara maksimal dan rnenjadi landasan kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah ke arah perubahan yang lebih baik ke depan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.