PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAH UNTUK KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (T000412)

PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAH UNTUK KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (T000412)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
02-08-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Kreatifitas pejabat pemerintahan daerah untuk berinovasi dimungkinkan dengan adanya ruang bagi diskresi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini mengatur secara tegas ketentuan diskresi oleh pejabat publik. Seringkali akibat kesalahan administrasi pejabat publik dinyatakan telah ยท melakukan pelanggaran hukum, melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan karena mengeluarkan suatu kebijakan. Hal ini juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie, dimana banyak pejabat pemerintahan daerah tersangkut perkara korupsi dan menjadi korban dari sebuah kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas mereka sehari-hari.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis mengapa pejabat pemerintah daerah ragu-ragu menggunakan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, indikator yang digunakan bahwa suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah daerah merupakan sebuah diskresi, dan upaya pejabat pemerintah daerah menerapkan penggunaan kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis dan empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder, melalui penelaahan buku-buku, dokumen resmi, dan hasil penelitian ahli berupa laporan. Selain melakukan pengumpulan bahan hukum, juga dikumpulkan data primer yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan babwa penyebab pejabat pemerintah daerah ragu-ragu menggunakan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah adanya ketakutan dan kekhawatiran akan menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi, babkan ada yang menjadi terpidana kasus korupsi sehingga memberikan pengaruh dan trauma berat bagi pejabat karena taruhannya adalah menjadi terpidana, membayar denda dan uang pengganti kepada negara dan diberhentikan dari jabatannya, memberikan beban psikologis yang besar bagi pejabat tersebut, anak-anak dan keluarga mereka. Indikator yang digunakan bahwa suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah daerah merupakan sebuah diskresi antara lain adanya tindakan yang dilakukan berdasarkan inisiatif, kreativitas, dan tidak terlalu bersandar pada peraturan atau juklak secara kaku. lndikator tersebut meliputi tindakan yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan ketika pimpinan tidak berada di tempat kerja, tindakan atau langkah yang dilakukan ketika menemui kesulitan dalam menjalankan tugas, dan mcncrapkan prosedur pelayanan yang berbeda dengan juklak. Upaya pejabat pemerintah daerah untuk menerapkan penggunaan kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dengan cara menuangkan lebih lanjut kebijakan diskresi setelah dilaksanakan beberapa lama dalam bentuk produk hukum tertinggi di daerah berupa Qanun, Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati agar tidak menjadi temuan sehingga tidak lagi berbentuk diskresi, menggunakan diskresi untuk hal-hal yang tidak bersifat prinsipil dan tidak membebani keuangan daerah, dan melakukan konsultasi dengan dan mengikutsertakan aparat penegak hukum dalam tun pelaksana kegiatan tertentu yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral.

Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie agar penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan daerah perlu diikuti dengan sistem akuntabilitas yang efektif khususnya akuntabilitas profesional, sehingga tidak dikooptasi dan diintervensi oleh kepentingan pihak luar birokrasi. Disarankan kepada aparat penegak hokum di Kabupaten Pidie agar melakukan reformasi konsepsi, wawasan berpikir, perubahan paradigma dan perilaku mereka terutama dalam penanganan kasus-kasus diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan daerah. Untuk itu perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), penguasaan pengetahuan dan keterampilan teknis dan taktis yang berhubungan dengan pengungkapan modus operandi tindak pidana korupsi dari tindakan diskresi pejabat pemerintahan daerah. Disarankan kepada pejabat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Pidie, agar kerjasama yang sudah terjalin dalam mengantisipasi terjadinya diskresi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi perlu terus ditingkatkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.