KEBERADAAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA KAITANNYA DENGAN ASAS EFEKTIF DAN EFISIEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (T000414)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Namun keberadaan KASN dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang meliputi seluruh aparatur sipil negara di wilayah Negara Republik Indonesia merupakan tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya sesuai dengan asas efektif dan efisien yang kedudukannya di pusat Jakarta.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan keberadaan KASN tidak bertentangan dengan asas efektif dan efisien serta hambatan bagi KASN dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Sumber data adalah data skunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut dikumpulkan, diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif, kemudian diolah dengan mengunakan metode deduktif selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, KASN yang berkedudukan di lbu Kota Negara tidak sejalan dengan penerapan asas efektif dan efisien dimana dalam menjangkau seluruh wilayah nusantara memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Kedua, KASN memiliki harnbatan dalam peraturan perundang-undangan dimana Kepala daerah yang masih memiliki kewenangan dalam menentukan perangkat daerah merupakan persoalan yang akan dan masih terjadi.
Disarankan apabila memang KASN tetap ingin dipertahankan perlu mempertimbangkan pembentukan KASN perwakilan di daerah sehingga penerapan asas efektif dan efisien dapat dipenuhi. Selanjutnya segera melakukan harmonisasi aturan perundangan agar tugas, fungsi dan kewenangan KASN dapat dilaksanakan dengan tepat dan tidak saling bertentangan serta memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.