PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA BANDA ACEH (T000415)

PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA BANDA ACEH (T000415)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
31-03-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan kesempatan kepada aparatur Gampong menyelesaikan kasus anak yang melakukan tindak pidana melalui mekanisme diversi. Diversi merupakan pengalihan penvelesaian perkara anak dar.i proses peradilan pidana ke proses non litigasi. Kenyataan empiris menunjukkan masih adanya masyarakat yang tidak memanfaatkan mekanisme diversi, tetapi cenderung melakukan melalui mekanisme formal. Akibatnya anak-anak harus menjalani pemeriksaan dari satu tahapan ke tahap selanjutnya. Data anak yang berhadapan dengan hukum yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana dirilis oleh BPS pada tahun 2012 berjumiah 20 kasus, tahun 2013 berjurnlah 7 kasus, tahun 2014 berjumlah 14 kasus dan tahun 2015 berjumlah 10 kasus. Terdapat dua kemungkinan penyelesaian kasus anak dilakukan melalui mekanisme formal yaitu adanya dilakukan diversi tetapi gagal, dan yang kedua tidak dilakukan sama sekali. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini berkisar pada tiga persoalan berikut ini. Pertama, mengapa restoratif justice melalui diversi belum dilaksanakan secara maksimal di Kota Banda Aceh ? Kedua, bagaimanakah keterlibatan aparatur Gampong dalam penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum melalui restoratif justice dengan diversi ? Ketiga, Apa faktor pendukung dan pengbambat pe.laksanaan diversi di Banda Aceh ?

Penelitian yang dilakukan di wilayah yurisdiksi Banda Aceh ini bertujuan untuk menjelaskan fakta empiris yang terjadi selama ini terkait pelaksanaan diversi di Kota Banda Aceh yang belum dilaksanakan secara maksimal oleh aparatul Gampong. Tujuan yang ingin dicapai selanjutnya adalah untuk menganalisis pengaruh keterlibatan aparatur Gampong dalam menyelesaikan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan tujuan yang terakhir yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan diversi di tingkat Gampong.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui perilaku aparatur Gampong dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan hukurn tertulis di wilayahnya, khususnya mengenai praktek penyelesaian kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang diselesaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Balian hukum primer didapatkan melalui wawancara dengan aparatur Gampong, Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Pekerja Sosial, petugas BAPAS dan observasi pelaksanaan diversi, bahan hukum sekunder didapatkan melalui studi dokumentasi melalui buku-buku, jurnal dan hasil-hasil penelitian di perpustakaan yang membahas tentang diversi dan bahan hukum tersier diperoleh melalui kamus dan ensiklopedia.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi yang tidak maksimal di wilayah Banda Aceh dikarenakan masyarakat lebih cenderung menggunakan pengadilan formal daripada pengadilan non formal karena menganggap penyelesaian melalui diversi berakhir dengan damai, tidak menimbulkan efek jera, tidak berkeadilan kepada korban, pelaku anak berasal dari aparat Gampong. Kedua, aparatur Gampong adakalanya dilibatkan pada saat berlangsungnya diversi dan ada pula yang tidak melibatkannya. Keterlibatan aparatur Gampong manakala kasus anak dinaikkan ke tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Keberadaannya dalam pelaksanaan diversi hanya sebagai pihak yang mendampingi dan memberikan pandangan-pandangannya terhadap penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Ketiga, Iaktor peudukuug dan penghambat diversi adalah adanya sejumlah regulasi yang memadai yang mengatur tentang diversi dan perlindungan anak pada umumnya, antusiasnya aparatur Gampong jika kasus anak diajukan kepadanya, Sumber Daya Manusia (SOM) yang bertugas sebagai penegak hukum yakni Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sudah mampu memahami secara baik konsep diversi, instrument dan sarana prasarana pendukung yang memadai, dan scsuai dengan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Aceh. Sebaliknya faktor yang menghambat berjalannya diversi ditentukan oleh karena pihak korban menginginkan penyelesaian kasus anak melalui mekanisme pengadilan formal, jumlah ganti rugi yang terlalu besar, pemahaman masyarakat masih kurang terhadap diversi, aparat penegak hukum yang telah dilatih dipindahkan ke tempat lain, keluarga korban tidak pernah hadir pada saat berlangsungnya proses diversi dan anak melakukan tindak pidana secara berulang-ulang.

Disarankan kepada Pernerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi kembali Qanun Aceh Nornor 11 Tahun 2008 dan DPR-RI perlu juga memasukkan klausul mewajibkan kepada aparatur Gampong menyelesaikan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Kepada masyarakat diharapkan supaya terlebih dahulu menyelesaikan kasus anak dengan musyawarah Gampong dan Pemerintah perlu melakukan sosialiasasi sampai ke lapisan masyarakat terkait penyelesaian kasus anak melalui mekanisme divesri dan diharapkan kepada pemerintah Aceh untuk mengalokasikan anggaran kepada pesantren atau dayah untuk membimbing anak-anak yang melakukan tindak pidana.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.