PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PENDAFTARAN PERKAWINAN CAMPURAN DI KOTA SABANG (T000016)

PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PENDAFTARAN PERKAWINAN CAMPURAN DI KOTA SABANG (T000016)
Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara
2004
27-10-2004
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Undang-undang Perkawinan Nasional· Nomor 1 tahun 1974 memberikan pengertian perkawinan campuran sebagaimana termuat dalam pasal 57 adalah "Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dimana. salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia". Pengertian ini memiliki arti, yang semplt, yakni hanya sebatas perbedaan kewarga negaraan saja. Pengertian ini · berbeda dengan pengertian sebelumnya yang diberikan oleh GHR, yang mendefinisikan perkawinan campuran dengan "Perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk ·pada hukukm-hukum yang berlainan". Pengertian ini memiliki arti yang luas, termasuk didalamnya perkawinan antar golongan, antar suku/bangsa, bahkan perkawinan antar agama. Agar perkawinan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum sehingga diakui oleh kedua negara, maka sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1974, perkawinan tersebut harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pelaksanaan perkawinan campuran di kota Sabang. Kedua untuk mengetahui dan menjelaskan hal-hal apa saja yang harus dilakukan dalam pendaftaran perkawinan campuran di kota Sabang. Ketiga untuk mengetahui dan menjelaskan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perkawinan campuran.

Penelitian ini bersifat deskriktif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Bersifat deskriftif maksud penelitian ini mencoba mengambarkan secara fengkap bagaimana prosedur pelaksanaan dan pendaftaran perkawinan campuran dikota Sabang. Menggunakan pendekatan yuridis normatif maksudnya melihat penerapan hukum dan aspek normatif sedangkan yuridis sosiologis melihat hukum dari aspek kenyataannya dilapangan. Penellitian ini dilakukan terhadap kasus-kasus perkawinan campuran yang terjadi di kota sabang sejak tahun 1990 sampai dengan 2003 yaitu sebanyak 20 kasus. Responden terdiri dari 20 pasangan yang melaksanakan perkawinan campuran. data dikumpulkan melalui observasi, kuisioner, dan wawancara. Juga dilakukan wawancara terhadap informan dan pejabat-pejabat pada instansi yang ada kaitannya dengan penelitian ini.

Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan memadukan data lapangan sebagai data primer dan data kepustakaan sebagai data sekunder, maka terhadap permasalahan yang Pertama dapat disimpulkan bahwa prosedur pelaksanaan perkawinan campuran dikota Sabang dilakukan melalui tahapan-tahapan : peminangan, pengurusan surat izin untuk menikah, persiapan dokumen-dokumen, dan pelaksanaanakad niakh. Pada permasalahan Kedua, sebagai syarat administrasi agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum, maka harus dilakukan pendaftaran atau pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Pendaftaran baru dapat dilakukan setelah seluruh syarat-syarat administrasi dipenuhi. Syarat administrasi tersebut adalah surat izin yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau perwakilan negara masing-masing. Disamping itu, apabila warga negara asing yang non muslim akan menikah dengan warga negara Indonesia yang muslim, maka harus terlebih dahulu memeluk agama Islam yang dipertegas dengan adanya surat pernyataan memeluk agama Islam yang dikeluarkan oleh Departemen Agama yang dilampirkan pada saat pendaftaran perkawinan tersebut. Sedangkan pada permasalahan Ketiga, Faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perkawinan campuran dikota Sabang ada tiga, yaitu : faktor perbedaan agama, faktor perbedaan warga negara, dan faktor birokrasi.

Mengingat banyaknya terjadi perkawinan campuran didalam masyarakat kita, maka disarankan kepada pemerintah untuk segera membuat peraturan pelaksanaan bagi perkawinan campuran. Hal ini disebabkan karena selama ini didalam pelaksanaannya masih berpedoman kepada GHR, yang setelah diberlakukannya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dinyatakan tidak diberlaku lagi. Dan kepada pejabat yang berwenang diharapkan agar memperketat izin bagi pelaksanaan perkawinan campuran. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi warga negara kita sehingga tidak ada warga negara kita yang dirugikan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.