PERKAWINAN ANTAR AGAMA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENDEKATAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM) (T000423)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Tuhan Yang Maha Esa. Secara urn um perkawinan beda agama sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan hukum tersendiri baik kepada suami istri itu sendiri maupun kepada pihak luar/ ketiga termasuk ke dalam hak memilih agama bagi anak.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan tentang pengaturan hukum perkawinan antar agama menurut hukum Islam dan perundang-undangan, untuk mengetahui, menganalisis akibat hukum dari antar agama di Indonesia, untuk mengetahui, menganalisis hak memilih agama bagi anak dari pasangan yang menikah beda agama tersebut.
Metode penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer yang berasal dari wawancara dengan pemuka-pemuka agama, dan sumber data sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan penafsiran dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 974, yang sebagian berpendapat tentang perkawinan antar agama tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang ini, dan penafsiran pendapat lain, Undang-Undang ini bukan tidak mengatur, tetapi menyerahkan kepada hukum agama masing-masing yang dianutnya, Sementara ini dalam hukum Islam sendiri juga terdapat perselisihan pendapat tentang perkawinan antar agama ini, seperti dalam hal menikahi wanita ahli kitab, ada sebagian pendapat mengharamkan berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 221, dan pendapat yang membolehkan berpedoman kepada dasar hukum ayat Al- Qur'an yaitu QS. Al-Maidah ayat 5.
Disarankan agar benar-benar memahami tentang penafsiran Pasal 2 ayat (1) terutama bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pasal tersebut sehingga meminta pemerintah untuk mengatur pengaturan perkawinan antar agama.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.