PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (T000294)

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (T000294)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2013
11-05-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 menentukan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik Jainya. Pasal 18 ayat (1) menentukan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan kedalam kontrak elektronik mengikat para pihak, dalam kenyataannya terdapat 3 orang penjual dan 3 orang pembeli yang melakukan wanprestasi, dari 6 orang sampel yang diambil. Sampel ditarik berdasarkan populasi yang terdiri dari penjual dan pembeli serta pengguna transaksi jual beli melalui media e-commerce. Pentingnya permasalahan hukum dibidang e-commerce bertujuan untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli bagi para pihak yang menggunakan media elektronik sebagai media transaksi, penelitian ini lebih menekankan pada penyelesaian wanprestasi dan perlindungan hukum terhadap para pihak dan proses pelaksanaan transaksi elektronik secara umum dan juga penerapan choice of law (pilihan hukum) dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa antara para pihak dalam transaksi melalui media elektronik

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik sebagai alat transaksi elektronik, untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik

Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridi sempiris. Melakukan penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku dan literatur serta perundang-undangan, sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti serta metode Virtually Researce guna mendapatkan data sekunder melalui media elektronik dan cara mengklasifikasikan data yang didapat dan dianalisis secara kualitatif

Hasil pcnelitian menunjukkan bahwa pertama, faktor-faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian jual beli rnelalui media elektronik sebagai alat transaksi elektronik, khususnya muncul pada permasalahan faktor dari luar, terdiri dari keadaan ekonomi yang tidak stabil, salah satu pihak meninggal dunia, bencana alam, kurangnya persediaan akibat tingginya permintaan, barang rusak dalam waktu tertentu, ketiadaan jarak. Dan faktor dari dalam, terdiri dari akibat kelalaian, karakter yang tidak baik atau kurangnya itikat baik, kurangnya pendidikan dan moral, kesulitan keuangan. Kedua Penyelesaian wanprestasi perjanjian jual beli melalui media elektronik meliputi penyelesaian wanprestasi diluar pengadilan (nonlitigasi), yaitu melalui Arbitrase, mediasi, konsolidasi dan negoisasi. Penyelesaian wanprestasi di dalam pengadilan (litigasi), yaitu melalui pengadilan umum.

Kesimpulan Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik bahwa penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui Iembaga pengadilan atau secara non litigasi. Oleh karena itu disarankan perlu adanya sosialisasi tentang UUITE kepada masyarakat serta kepada para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian dapat dilakukan gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan untuk memperoleh pembayaran ganti rugi

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.