PERSPEKTIF WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK TIRI (KAJIAN PERSAMAAN HAK DENGAN ANAK ANGKAT) (T000337)

PERSPEKTIF WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK TIRI (KAJIAN PERSAMAAN HAK DENGAN ANAK ANGKAT) (T000337)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2014
12-05-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum material bagi masyarakat yang beragama Islam, dernikian halnya dengan para hakim Pengadilan agama atau Mahkamah Syar' iyah. Kompilasi Hukum Islam sebagai fiqih yang berciri khas Indonesia, dijumpai bahwa dalam Pasal 209 ayat ( 1 ), bahwa harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193. Sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya, kemudian ayat (2) disebutkan. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Tujuan penulisan tesis ini untuk pengembangkan ilmu hukum dalam masalah peyetaraan kedudukan anak tiri dengan anak angkat dalam keluarga menurut ketentuan hukum, Juga untuk mengetahui apakah pemberian hak kepada anak tiri dapat dipersamakan dengan pemberian hak anak angkat secara hukum melalui wasiat wajibah.

Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian preskriptif yaitu bersifat memberi petunjuk atau ketentuan yang berlaku. Jika dikaitkan dengan ilrnu hukum, maka dipelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum, yang dikembangkan melalui pertimbangan kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat.

Hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan anak tiri dalam keluarga tiri tidak jauh berbeda dengan kedudukan anak angkat dalam keluarga orang tua angkat. Orang tua tiri dewasa ini tidak lagi membedakan antara anak tiri, anak kandung dan anak angkat, Anak tiri dari isteri atau anak tiri dari suami, menjadi tanggung jawab kedua orang tua isteri atau suami dalam hal pemenuhan keperluan dan kepentingan anak dalam keluarga. Ilmu waris Islam hanya mengatur tentang hak waris anak tiri dengan saudara tiri, yang dikenal dengan istilah ahli waris kalalah. Sedangkan pengaturan tentang pemberian hak anak tiri atau orang tua tiri tidak didapati hukum yang jelas, sehingga perlu dilakukan ijtihad sebagai bentuk penemuan hukum waris Islam dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari'at dan norma hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Disarankan sebelum pembagian harta warisan kepada ahli waris, perlu pertimbangan hak-hak kerabat yang bukan ahli waris (anak tiri yang hidupnya sejak kecil bersama orang tua tirinya). Diharapkan pemberian hak wasiat wajibah tidak hanya kepada anak angkat atau orang tua angkat saja, namun untuk anak tin perlu adanya pertimbangan hukum, karena tidak terdapat ayat AI-Qur'an maupun AI- Hadits dan aturan lainnya yang melarang untuk memberi hak kepada anak tiri. Hakim sebagai perpanjangan tanggan dari penguasa perlu melakukan penemuan dan penciptaan hukum (rechtsvinding dan rechtschepping), terhadap pemberian hak wasiat wajibah kepada anak tiri atau dapat digolongkan sebagai ahli waris dzawi/ arham.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.