DELIK KHALWAT DI DALAM QANUN ACEH DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (T000439)

DELIK KHALWAT DI DALAM QANUN ACEH DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (T000439)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
09-08-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang mendapat kekhususan di bidang hukum, hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Akan tetapi ยท di tingkat implementasi, masih ditemui banyak keterbatasan dan kendala baik itu akibat dan nilai-nilai budaya yang ,hidup di masyarakat, maupun kendala teknis di lapangan masih rendah. Terkait masalah penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, maka dalam tesis ini penulis melakukan penelitian lebih lanjut permasalahan delik khalwat di dalam Qanun Aceh Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Persamaan sudut pandang dan tuj uan hukum antara delik khalwat dalam Qanun Aceh dan Hukum Pidana Indonesia tentang pelanggaran Asusila ini terletak pada segi tujuan pemidanaan Qanun tersebut. Secara umum tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera bagi si pelaku dan pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan hal serupa. Islam mengharamkan segala bentuk perzinaan dan mengharamkan setiap perbuatan yang mendekati ke arah zina. Sementara khalwat merupakan peluang untuk terjadinya zina, diantara hikmah diharamkannya zina adalah sebagai berikut: (1) untuk menjaga kesucian masyarakat Islam; (2) melindungi kehormatan kaum muslimin dan kesucian diri; (3) mempertahankan kemuliaan, menjaga kemuliaan nasab, dan menjaga jiwa, sedangkan jika ditinjau dari perbedaannya terletak pada jenis hukuman bagi pelanggar tindak pidana serta penegakan hukum Qanun tersebut. Pengaturan Delik khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yang hanya mengatur 2 orang yang berlainan jenis yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina. Bila dikaitkan dengan beberapa dalil dari Hadits dan Qur' an yang sudah penulis kemukakan di dalam tesis ini, maka pengertian khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menjadi lemah. Karena khalwat hanya terbatas pada 2 orang yang berlainan jenis saja. Berbeda dengan pengertian khalwat pada Qanun Nomor 14
Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum, yaitu perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan.

Penelitian ini adalah deskriptif analisis komperatif, ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hukum khalwat yang diterapkan di Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat danjuga Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum kemudian membandingkan dengan pengaturan dalam kebijakan hukum pidana. Data yang terkumpul dideskripsikan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan analisis perbandingan pada pokok masalah.

Metode yang digunakan penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Karena referensi utama dalam membahas isu khalwat ini menggunakan Undang-Undang (Qanun), Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHAP). Kemudian penulis juga menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach) yakni pendekatan yang mengungkapkan persamaan dan perbedaan antara peraturan perundangan- undangan di Aceh (Qanun) dan KUHAP. Sudah barang tentu, latar belakang yang melandasi masing-masing aturan tersebut tidak sama, tetapi terdapat adanya persamaan yang digunakan di dalam masing-masing aturan tersebut.

Hasi penelitan penulis terhadap Pengaturan Delik khalwat Qanun Aceh dalam kebijakan Hukum Pidana terhadap Pasal 1 ayat (23) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa rumusan Delik khalwat yang tercantum di dalam Qanun tersebut sudah terjadi perubahan bila dibandingkan dengan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003, akan tetapi yang menjadi kelemahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di bidang khalwat dimana Delik khalwat yang hanya terbatas pada dua orang yang berlainan jenis dan, berbeda dengan Qariun yang sebelumnya Delik Khalwat dapat mudah dipahami karena Khalwat/Mesum adalah perbuatan bersunyi-sunyi dua orang atau lebih sehingga lebih mudah dalam penegakanya. Penerapan Qanun terbaru seakan memberi peluang kepada pelaku Jarimah Khalwat dimana Delik khalwat terjadi penafsiran berbeda baik dari kalangan penegak Hukum, Hakim, Akademisi maupun pihak lain yang sehingga menj adi kelemahan dalam menegakkan Syariat Islam di Aceh.

Harapkan kepada pembentuk Undang-undang untuk menindaklanjuti kekurangan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentangQanun Jinayat, perlu segera direvisi Qanun tersebut agar tidak terjadi multi tafsir dalam memahami Qanun demi terciptanya keadilan dalam pelaksanaa Syariat Islam di Aceh. Diharapkan kepada Pemerintah Aceh untuk merujuk kembali kepada Delik khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum. Supaya jika ada orang yang berlainan jenis lebih dari dua orang yang melakukan khalwat dapat ditindaklanjuti dengan hukuman yang sudah diatur dalam Qanun yang akan direvisi tersebut, sehingga dapat diaplikasikan demi mencegah masyarakat melakukan tindak pindana dan cita-cita pelaksanaan Syariat Islam yang Kaffah di Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.