PELAKSANAAN UU NO.2 TAHUN 1960 TENTANG BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM PROPINSI SUMATERA BARAT (T000085)
Perjanjian bagi hasil terjadi karena pemilik tanah ingin memungut hasil tanahnya atau ingin memanfaatkan tanahnya, tetapi tidak dapat mengolah tanahnya, maka diserahkan kepada orang lain untuk mengolah dengan perjanjian bagi hasil yang dilakukan secara lisan berdasarkan persetujuan antara pemilik dan penggarap. Hal ini dapat menimbulan suatu ketidak pastian hukum dan diduga bisa terjadi pemerasan terhadap golongan lemah (penggarap). Maka untuk mengantisipasi hal itu pemerintah menqeluarkan UU No.2 Tahun 1960 yang bertujuan agar pembagian hasil dilakukan atas dasar yang adil antara pemilik dan penggarap. Ketentuan UU No. 2 Tahun 1960. Perjanjian bagi hasil, perjanjian dibuat tertulis dihadapan Kepala desa dan saksi serta disyahkan oleh Carnat,
Dalam implementasinya diduga ada beberapa masalah, antara lain tentang hambatan untuk itu dilakukan penelitian mengenai pelaksanaan UU No.2 Tahun 1960 dan mengambil Jokasi di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, responden dlarnbll secara purposive sebanyak 120 responden yang terdiri dari 30 responden pemilik dan 90 responden penggarap. Data dikumpulkan caranya, kuisioner yang dilengkapi dengan wawancara.
Hasil penelitian menuniukkan bahwa UU No. 2 Tahun 1960 tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena responden dalam melakukan perjanjian bagi hasil secara lisan atas persetujuan kedua belah pihak. Namun tentang pembagian hasilnya ada yang sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1960, tetapi responden dalam melakukan hal ini tidak berdasarkan kepada UU No. 2 Tahun 1960 melainkan. bordasarkan kepada hukum yang hidup dalarn masyarakat yaitu hukum adat, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah.
Oleh karena itu dapat disimpulkan UU No.2 Tahun 1960 belum terlaksana dan hukum adat tetap dipertahankan oleh masyarakat dan hambatan belum sepenuhnya diterapkan UU No.2 Tahun 1960 karena prosedur pembuatan perjanjian dimana oleh responden menyulitkan, disamping itu juga baik respondent ataupun kepala desa tidak mengenai tentang UU No.2 Tahun 1960 disarankan masyarakat memperhatikan UU No. 2 Tahun 1960 ini.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.