STATUS HUKUM GERAKAN ACEH MERDEKA DAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (T000455)

STATUS HUKUM GERAKAN ACEH MERDEKA DAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (T000455)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2013
15-12-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Internasional
Status hukum, Gerakan Aceh Merdeka, MoU Helsinki, Hukum Internasional
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undung Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak menentukan sebuah nomenklatur perjanjian akan mempengaruhi terhadap legalitas dan kekuatan perjanjian. Suatu perjanjian mengikat secara hukum, politik, moral dan lainnya tergantung materi dan kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Hal ini berkaitan dengan perjanjian yang diadakan antara Pemerintah RI dan GAM yang disebut dengan MoU Helsinki tahun 2005. Perjanjian tersebut terjadi antara dua pihak, namun belum diketahui secara pasti tentang status hukum (legal status) dari pihak Gerakan Aceh Merdeka sebagai pihak dalam perjanjian tersebut. Begitu juga akibat hukum (legal consequencev dan kekuatan hukum MoU Helsinki.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan menemukan dan menjelaskan legal status Gerakan Aceh Merdeka dan MoU Helsinki menurut hukum internasional dan menemukan serta menjelaskan akibat hukum (legal consequence) eksistensi GAM pasca perjanjian MoU Helsinki antara RI dcngan GAM menurut Hukum Internasional. Kemudian menemukan dan menjelaskan kekuatan hukum MoU Helsinki tersebut.

Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis penelitian preskriptis dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, norma maupun doktrin-doktrin hukum dengan pendekatan undang-undang, kasus, historis, dan konseptual. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, status hukum Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perjanjian MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh
Merdeka menunjukkan bahwa GAM merupakan salah satu subjek hukum internasional sebagai organisasi pembebasan suatu bangsa (National Liberation Front) karena GAM melawan Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kembali kedaulatan Aceh yang hilang setelah ultimatum Belanda pada 23 Maret 1873. Kedua, akibat hukum Perjanjian MoU Helsinki tersebut terhadap keberadaan GAM menurut hukum internasional bahwa GAM sebagai pihak dalam MoU Helsinki tidak dapat dibubarkan karena tidak ada satupun klausul dengan tegas menyebutkan GAM dapat dibubarkan dalam MoU Helsinki. Ketiga, MolJ Helsinki mengikat para pihak sccara moral dan politik, bukan mengikat berdasarkan hukum, namun hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang yang dapat menjustifikasi satu sama lain. Jika hukum bertentangan dengan moral, maka hukum dapat diabaikan. Kemudian apabila terjadi pelanggaran moral, maka akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Namun demikian, MoU Helsinki tidak bisa di-enforce melalui jalur peradilan intemasional kecuali peranan mediator untuk mengambil keputusan yang mengikat para pihak.

Disarankan agar GAM dan Pemerintah Indonesia diharapkan tidak mengingkari MoU Helsinki dan menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul secara damai melalui meja perundingan bukan melalui cara-cara militeristik. Para pihak tidak melanggar klausul MoU Helsinki dan melaksanakannya dengan itikad baik dan konsekwen agar konflik tidak terjadi lagi di Aceh sehingga pembangunan Aceh bisa berjalan dengan baik dan dapat mengejar ketertinggalan dalam semua sektor. Pemerintah Indonesia dan GAM serta rakyat Aceh diharapkan dapat memperjuangkan agar MoU Helsinki dapat mengikat secara hukum bukan saja mengikat secara moral dan politik. Salah satu caranya adalah merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar seluruh klausul yang tertera dalam MoU Helsinki dapat dimasukkan undang-undang revisi.


Kata Kunci: Status Hukum, Gerakan Aceh Merdeka, MoU Helsinki, Hukum lnternasional.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.