PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAS HARTA KEKAYAAN YANG BELUM DIKETAHUI TINDAK PIDANA ASALNYA (T000419)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAS HARTA KEKAYAAN YANG BELUM DIKETAHUI TINDAK PIDANA ASALNYA (T000419)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
24-03-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, Sementara kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undang sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga apabila penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan oleh yang bukan penyidik tindak pidana asal menyebabkan penyidikan batal demi hukum. Masalah pokok penelitian ialah (I) Bagaimanakah pengaturan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan yang mencurigakan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana asal ? (2) Mengapa da]arn penyidikan tindak pidana pencucian uang wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (Predicate crime) (3) Bagaimanakah kewenangan penyidik tindak pidana asal da]am melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terb.adap harta kekayaan yang mencurigakan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana asal?

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan, mengetahui dan menjelaskan pengaturan penyidikan tindak pidana pencucin uang terhadap harta kekayaan yang mencurigakan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana asal, mengetahui dan menjelaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime), mengetahui dan menjelaskan kewenangan penyidik tindak pidana asal dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan yang mencurigakan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana asal.

Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dianalisis secara kualitatif dengan menguraikannya dalam bentuk deskriptif analisis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan yang mencurigakan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana asal, penyidik dapat melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memberikan data dan informasi yang selanjutnya akan dilakukan analisis atau pemeriksaan oleh PPATK sebagai langkah awal penyelidikan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dan sumber harta kekayaan yang diperolehnya berasal dari tindak pidana yang disebut sebagai tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pasal 41 ayat (I) huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, Penyidikan tindak pidana pencucian uang wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya sehubungan dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang harus dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ketiga, kewenangan penyidik tindak pidana asal dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap harta kekayaan yang mencurigakan yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana asal dengan mencari bukti permulaan yang cukup bahwa sumber harta kekayaan yang diperoleh pelaku adalah bersumber dari tindak pidana, apabila penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK. Apabila penyidik tidak dapat menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana asal, namun berdasarkan Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan oleh PPATK yang menyebutkan bahwa harta kekayaan diduga dari tindak pidana, maka terhadap harta kekayaan yang diduga diperoleh dari tindak pidana dilakukan tindakan untuk membekukan dan menyita harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai langkah antisipatif dan sesuai dengan prinsip penanganan tindak pidana pencucian uang yang berorientasi pada "follow the money".

Disarankan agar Penyidik tindak pidana pencucian uang melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan yang dicurigai dan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPA TK) untuk memperoleh bukti permulaan sebagai dasar tindakan penyidikan baik terhadap tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana asal sehingga juga dapat mengetahui penyidik yang berwenang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R.I untuk perlu melakukan revisi terhadap ketentuan yang terkandung didalam Pasal 69 dan 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan kata "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya" dan kewajiban pembuktian terbalik yang juga dapat berlaku pada tingkat kepentingan penyidikan, bukan hanya berlaku pada tingkat pemeriksaan dipersidangan dan membuat suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang ketentuan penelusuran dan perampasan asset yang diduga diperoleh dari tindak pidana sebagai wujud dari rezim anti pencucian uang yang berorientasi pada penelusuran asset (follow the money) sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan dengan mekanisme perdata (in rem) harta tersebut dapat dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak.


edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.