KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI ACEH (T000420)

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI ACEH (T000420)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
18-03-2016
Indonesia
Banda Aceh
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 133 menyebutkan bahwa tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syariat Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya pasal 134 ayat (1) yaitu perencanaan, pengadaan, pendidikan, dan pelatihan serta pembinaan teknis terhadap pejabat Penyidik Pegawai . Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 difasilitasi oleh Kepolisian Republik Indonesia, mengenai tata cara pengangkatan, persyaratan dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Qanun Aceh. Atas dasar tersebut dibentuk Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1 angka 11 Qanun PPNS menyebutkan bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. PPNS di Aceh berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubemur melalui Sekretariat PPNS yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Qanun Aceh dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Kepala Satpol PP dan WH selaku pelaksana harian Sekretariat PPNS baik provinsi maupun di Kabupaten/Kota, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182.1/857/SJ, tanggal 18 Maret 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan PPNS di Daerah, dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dalam tesis ini akan mengkaji kedudukan, tugas dan fungsi PPNS di Aceh; implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh; serta faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi PPNS di Aceh; mengetahui dan menjelaskan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh; dan mengetahui serta menjelaskan faktor penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh, baik dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta informasi dari narasumber dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, PPNS di Aceh berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota, menjalankan fungsi sebagai aparat penegak peraturan daerah/qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya di Aceh. PPNS Aceh bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah/qanun dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Dasar hukum PPNS di Aceh adalah Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang PPNS. Dalam Qanun tersebut menjelaskan bahwa kedudukan PPNS di Aceh berdudukan dibawah Gubemur/Bupati/walikota dan berada dibawah koordinasi dan pengawasan (Korwas) Penyidik Polri secara terbatas. Kedua, implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh belum sepenuhnya berpedoman pada Qanun PPNS karena masih terdapat perbedaan pemahaman tentang aturan-aturan yang ada di dalam qanun tersebut. Di satu pihak, rumusan qanun PPNS dinilai banyak kelemahan dan kekurangan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, walaupun qanun tersebut perintah dari UUPA, di pihak lain qanun PPNS ini sudah cukup layak untuk dilaksanakan dengan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena terkait otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Aceh. Ketiga, faktor utama penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS di Aceh adalah . Regulasi, belum ada SOP sebagai petunjuk pelaksanaan tugas PPNS di Aceh. Internal : 1) PPNS di Aceh secara kelembagaan berada di dinas atau instansi masing-masing, 2) belum ada lembaga tertentu atau lembaga khusus yang menaungi PPNS; 3) Sumber Daya Manusia danjumlah PPNS belum memadai; 4) sarana dan prasarana dalam menjalankan tugas operasional masih belum memadai; 5) kemauan dan kemampuan PPNS dalam melakukan melaksanakan tugas tidak terlepas dari faktor reward dan funishman yang belum layak bagi PPNS. Ekstemal. 1) Kurangnya Pemahaman masyarakat tentang Keberadaan PPNS, 2) kurangnya dukungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan PPNS. 3) kurangnya dukungan instansi terkait dalam mendukung tugas pokok dan fungsi PPNS.

Disarankan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen yang tinggi dalam mendukung tugas pokok dan fungsi PPNS. Berupaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPNS. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Stakeholder yang membawahi PPNS untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik instansi horizontal maupun instansi vertikal, berupaya melahirkan regulasi pendukung tugas pokok dan fungsi PPNS dan terus menambah jumlah PPNS, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia PPNS, sarana prasarana yang memadai, memberikan dukungan dan motivasi bagi PPNS agar bersemangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya fungsi PPNS dalam penegakan hukum di Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.