FUNGSI IZIN SEBAGAI INSTRUMEN KONTROL PEMERINTAH (STUDI PADA PENGELUARAN IZIN USAHA DI KOTA BANDA ACEH) (T000265)
Perkembangan perekonomian di Kota Banda Aceh telah mengalami perkembangan yang pesat pasca musibah tsunami. Banyak pengusaha baik dalam bentuk usaha makro, mikro dan menengah yang berkembang. Satu sisi,pemerintah menanggapi hal tersebut dengan menentukan regulasi hukum yang bertujuan untuk menertibkan setiap usaha, termasuk regulasi bidang perizinan. Salah satu regulasi tersebut yaitu Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Setiap pelaksanaan usaha dapat dikontrol oleh pemerintah yang bertujuan menjaga ketertiban sehingga sesuai dengan tatanan ruang kota. Melihat berbagai macam realita yang ditemui di lapangan, maka dapat diteliti terkait fungsi izin usaha baik dari proses pemberian izin usaha hingga pengawasan izin usaha di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan pemberian izin usaha di Kota Banda Aceh dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui usaha-usaha yang telah dilakukan Pemerintah dalam mengontrol pemberian izin usaha di Kota Banda Aceh dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah dalam mengontrol pemberian izin usaha yang telah dikeluarkan di Kota Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Guna melengkapi data, maka dilakukan penelitian lapangan dengan menarik dan mewancarai responden serta informan. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi, dan diolah secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintahan Kota Banda Aceh telah menetapkan standar pelayanan perizinan untuk berbagai jenis usaha diberbagai bidang. Penekanannya ditujukan untuk mencegah terjadinya monopoli pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pemberian izin juga dilakukan dengan memperhatikan tata ruang kota, sehingga pengusaha dapat mengusahakan usahanya di lokasi yang telah ditentukan. Pemberian izin usaha adalah sebagai bentuk pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh instansi yang berwenang
di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh. Pelaksanaan pengawasan/kontrol dan penertiban dilakukan di lapangan oleh instansi daerah yang berwenang dengan cara mempertanyakan kelayakan lokasi usaha hingga masalah jangka waktu/masa izin usaha yang berlaku. Apabila didapatkan pengusaha, baik usaha mikro hingga usaha makro yang belum mengurus perpanjangan izin usaha, akan diberikan peringatan tegas oleh aparat penegak hukum. Kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, baik Satopl PP maupun instansi daerah yang berwenang adalah kepedulian dan kesadaran masyarakat sendiri terhadap hukum, khususnya hukum perizinan yang masih rendah. Selain itu, dalam pelaksanaan kewenangan di lapangan, apabila ditemukan usaha yang tidak memiliki izin usaha maupun yang tidak memperpanjang izin usaha, kebanyakan pengusaha berdalih dan tidak menghiraukan peringatan yang telah disampaikan oleh petugas.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya instansi daerah yang bertugas dalam hal perizinan agar dapat melakukan sosialisasi hukum secara menyeluruh hingga menyentuh ke wilayah pemukiman penduduk. Dengan harapan masyarakat khususnya pengusaha kecil dan menengah dapat mematuhi aturan hukum bidang perizinan. Disarankan kepada instansi daerah yang berwenang dalam hal pengawasan perizinan agar dapat memantau tidak hanya pedagang mikro maupun menengah dalam hal perizinan, baik yang tidak memiliki izin usaha maupun yang belum memperpanjang izin usaha. Namun juga, dilakukan pengawasan hingga pengusaha makro baik usaha swalayan atau pasar modern yang hingga kini marak berkembang di Kota Banda Aceh. Disarankan kepada setiap pengusaha yang belum memiliki izin usaha maupun yang izin usahanya telah habis agar dapat segera memperpanjang dan mengurus izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.