PEMBERIAN IZIN USAHA BAGI PASAR MODERN DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PEDAGANG TRADISIONAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000228)

PEMBERIAN IZIN USAHA BAGI PASAR MODERN DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PEDAGANG TRADISIONAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000228)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2011
04-11-2011
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Licenses
Izin usaha, Pasar modern, Pedagang tradisional, Pasar Tradisional
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Perkembangan ekonomi berdampak pada pertumbuhan usaha baik pasar tradisional maupun pasar modern. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah sebagai langkah untuk memajukan perekonomian negara. Terkait perlindungan hukum pasar tradisional telah diatur sebelumnya berdasarkan Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Tujuan dari Perpres tersebut adalah untuk mengatur zonasi yang tepat bagi pasar modern sehingga tidak membuat perkembangan pasar tradisional menurun. Namun, realitanya di Kota Banda Aceh ditemukan adanya pasar modern, baik dalam bentuk mini market maupun swalayan yang berkembang hingga ke wilayah pemukiman penduduk. Hal tersebut tentu menjadi masalah bagi pertumbuhan ekonomi pasar tradisional,dimana konsumen lebih memilih berbelanja dalam memenuhi kebutuhannya di pasar modern.

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pemberian izin terhadap pelaku usaha yang dikategorikan pasar modern. Untuk mengetahui dan mengkaji alasan Pemerintah Kota Banda Aceh memberi izin usaha bagi pelaku usaha pasar modern secara berdekatan dengan pasar tradisional. Untuk mengetahui dan mengkaji akibat yang akan timbul dengan diberikannya izin usaha pasar modern berdekatan dengan pasar tradisional.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain itu juga digunakan data primer yaitu penelitian lapangan dengan mewancarai responden dan informan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pasar modern yang berkembang di Kota Banda Aceh dinilai oleh sebagian pihak telah mendominasi perekonomian, sehingga menyebabkan berkurangnya omset ekonomi bagi pedagang pasar tradisional, sementara pasar tradisional tidak berkembang dengan baik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh salah satunya adalah merevitalisasi kembali pasar tradisional.

Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pemberian izin terhadap pasar modern dinilai kurang memperhatikan kepentingan pasar tradisional. Pemerintah hanya memberikan tanpa disertai upaya pelaksanaan pengawasan sesuai dengan keberadaan pasar modern. Alasan yang disampaikan terkait masalah prosedur perizinan yang telah dilengkapi oleh pasar modern sehingga dengan mudah mendapatkan izin usaha. Dampak yang dapat ditemukan terkait adanya pemberian izin bagi pasar modern adalah mengecilnya peluang usaha bagi pasar tradisional,yang diakibatkan karena konsumen lebih memilih pasar modern dalam berbelanja memenuhi kebutuhan hidup.

Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat merevisi kembali segala aturan hukum yang memuat penyelenggaraan izin usaha dan juga keberadaan pasar. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar lebih optimal dalam membina pasar modern yang disertai pula dengan optimalisasi fungsi pasar tradisional. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar meninjau kembali perizinan bagi pasar modern, sehingga tatanan perekonomian Banda Aceh kembali stabil tanpa ada nilai monopoli dan berusaha selektif dalam memberikan izin usaha.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.