PENGAWASAN EKSTERNAL HAKIM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 (T000229)
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah melakukan pembaruan seluruh sistem ketatanegaraan secara mendasar termasuk sistem kekuasaan kehakiman. melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 telah lahir dua lembaga negara baru. dalam lingkungan. kekuasaan Kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial disamping Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya. Kehadiran Komisi Yudisial dengan otoritas utamanya melakukan rekruitmen calon hakim agung dan otoritas lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945) temyata menimbulkan masalah baru berupa ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan mengkaji tentang pelaksanaan pengawasan hakim telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Menemukan kendala dalam pelaksanaan pengawasan hakim.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kepustakaan. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dilakukan analisa secara kualitatif.
Hasil penelitian adalah pengawasan hakim yang dilakukan oleh KY merupakan kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh UUD 1945. Hal tersebut dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh KY pasca pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial hanya terhadap hakim-hakim yang berada dalam ruang lingkup badan peradilan di bawah MA. Kendala yang dihadapi oleh KY dalam melakukan pengawasan hakim yaitu adanya ketertutupan informasi dari MA kepada publik, sehingga KY dalam pelaksanaan tugasnya hanya dapat meminta laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.
Disarankan kepada pemerintah untuk segera merevisi ketentuan pasal- pasal UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah dibatalkan oleh MK. Disarankan kepada pemerintah agar dalam merevisi pasal-pasal UU No. 22 Tahun 2004 tidak hanya sesuai dengan UUD 1945, tetapi juga diharapkan cakupan objek pengawasan hakim tidak hanya ada pada hakim agung saja namun juga meliputi hakim konstitusi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.