TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002182)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002182)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
11-11-2019
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Penggelapan, Offenses against property
Penggelapan, Penggelapan uang
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai sesuatu benda karena ada jabatannya atau pekerjaanya ataupun karena mendapatkan uang imbalan jasa, dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Pada kenyataan masih banyak kasus tindak pidana penggelapan uang yang terjadi termasuk kasus yang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan oleh karyawan, hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan oleh karyawan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan oleh karyawan.

Data dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan serta bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari dan menelaah teori-teori, buku-buku, literatur- literatur hukum serta peraturan perundang-undangan dengan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor terjadinya tindak pidana penggelapan uang disebabkan karena adanya faktor ekonomi, dan faktor tidak tahu akibat hukumnya, faktor pemanfaatan adanya kesempatan. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana penggelapan uang disebabkan sarana dan pra sarana yang kurang mendukung dan kurangnya pengawasan rutin oleh penegak hukum. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana penggelapan uang yaitu dengan upaya preventif yakni dengan cara sosialisasi, penyuluhan, pendekatan moral terhadap pelaku, pengawasan dalam melakukan kegiatan dan upaya represif adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Disarankan harus lebih melakukan peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat Penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim) mengenai hal-hal yang berkaitan penggelapan uang dan juga kepada penegak hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat dengan cara memperbanyak membuat sosialisasi penyuluhan hukum supaya masyarakat dapat memahami sanksi-sanksi hukum yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.