TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA NARKOTIKA DIKALANGAN PELAJAR (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (S002187)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA NARKOTIKA DIKALANGAN PELAJAR (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (S002187)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
05-12-2019
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan remaja, Criminology, Youth--Drug use, Kriminologi
Kriminologi, Tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Narkotika dan remaja
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Ancaman pidana bagi penyalahgunaan narkotika terdapat dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; dan narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Pada kenyataannya di Kabupaten Bireuen banyak terjadi penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Data yang diperoleh dari Polres Bireuen terdapat 9 kasus dan data dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen terdapat 22 kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan pelajar.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar di Kabupaten Bireuen.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research) dan lapangan (Field Legal Research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan metode kuesioner dan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelajar melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh pelajar yaitu faktor kontrol keluarga, faktor pengaruh lingkungan, faktor pergaulan, faktor kepribadian pelajar, dan faktor ekonomi. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi yaitu melakukan sosialisasi dan penguatan koordinasi antara pihak kepolisian, BNNK Bireuen, Instansi pemerintahan serta Masyarakat, membentuk satgas anti narkoba, melatih keterampilan masyarakat, penguatan implementasi hukum di instansi pemerintahan, patroli oleh pihak kepolisian, dan melakukan kampanye anti narkoba.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk lebih intensif memberikan sosialisasi berupa penyuluhan- penyuluhan tentang bahayanya narkotika dan aturan hukum penyalahgunaan narkotika bagi pelajar di sekolah - sekolah dan masyarakat umum. Diharapkan juga kepada aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan semua pihak di Kabupaten Bireuen dalam memberantas narkotika. Dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika terhadap pelajar, sangat dibutuhkan peran lebih dari orang tua dalam memberikan bimbingan dan pengetahuan kepada anak serta memberi pengawasan lebih terhadap anak

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.