TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN PIDIE) (S002203)

TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN PIDIE) (S002203)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
11-11-2019
Indonesia
Banda Aceh
Tindak pidana korupsi, Criminal Law--Corrupt Practices, Keuangan daerah, Local finance--Law and legislation
Tindak pidana korupsi, Dana desa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)”. Namun pada kenyataannya pada tahun 2018 Penyelidik Inspektorat Kabupaten Pidie menemukan ada 18 kasus dugaan penyelewengan dana desa, lima kasus di antaranya sudah dilaporkan ke kejaksaan dan polisi dalam bentuk penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan salah satunya yaitu tindak pidana korupsi yang terjadi di kecamatan Muara Tiga kabupaten Pidie.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana desa. Untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku kejahatan korupsi dana desa, dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi dana desa.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian hukum empiris dimana kajian melihat hukum berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan sebagai perilaku nyata (das sein) sebagai gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Maka data yang diperoleh adalah melalui penelitian lapangan dan kepustakaan.

Faktor penyebab tindak pidana korupsi dana desa karena tidak adanya transparansi dari kepala desa/keuchik, pengawasan yang randah dari para pihak baik oleh lembaga formal maupun informal, terbatasnya kompentensi yang dimiliki aparatur gampong baik dari strata pendidikannya maupun pengalaman. Hakim dalam memberikan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dengan melakukan pertimbangan yuridis dan non yudis, serta hambatan dalam memberantas korupsi dana desa selama ini yaitu kurangnya SDM yang dimiliki, kurangnya kepedulian oleh masyarakat setempat, kurang efektifnya kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kurangnya pengawasan formal yang dilakukan oleh pemerintah.

Disarankan kepada masyarakat desa khususnya aparatur gampong agar harus menumbuhkan kesadaran berupa pendidikan atau pelatihan-pelatihan tentang pengelolaan keuangan desa dan pendidikan bahaya budaya korupsi, dan pemerintah kabupaten Pidie harus benar-benar serius dalam menangani kasus korupsi di daerahnya, oleh karena itu pengawasan harus selalu dilakukan baik oleh lembaga formal maupun non formal, pemerintah juga harus memperketat fungsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit dana desa tiap tahunnya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.