STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PDT.SUS-BPSK/2017 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK (S002207)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1240 K/PDT.SUS-BPSK/2017 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK (S002207)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
18-12-2019
Indonesia
Banda Aceh
Consumer protection--Dispute resolution, Perlindungan Konsumen--Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Sengketa konsumen
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Mahkamah Agung selaku pengadilan kasasi memiliki wewenang sebagai judex jurist, yakni hakim yang mengoreksi kinerja dan hasil kinerja judex facti agar putusan peradilan di bawahnya tidak mengandung kesalahan. Namun dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017, yang mana majelis hakim sebagai pengadilan kasasi tidak mempertimbangkan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh BPSK, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen.

Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan Putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 tentang penyelesaian sengketa tanpa persetujuan salah satu pihak serta untuk menjelaskan pencapaian tujuan hukum dari putusan Hakim Mahkamah Agung dalam memenuhi asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan terhadap kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, menelaah peraturan perundang- undangan, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan dengan cermat proses penyelesaian sengketa di BPSK, yang seharusnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase adalah kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara dan bukan proses penyelesaian secara berjenjang sebagaimana yang dilakukan oleh BPSK Kota Pekanbaru. Hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada pelaku usaha.

Disarankan kepada majelis hakim agar lebih cermat melihat peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian sengketa konsumen. Kemudian perlu dilakukan sosialisasi kewenangan BPSK sehingga tidak muncul penafsiran berbeda. Selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.