PERMASALAHAN REKRUTMEN HAKlM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (S002214)

PERMASALAHAN REKRUTMEN HAKlM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (S002214)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
03-12-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hakim, Judicial power, Kekuasaan kehakiman, Judges
Hakim ad-Hoc, Pengadilan Hubungan Industrial
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Melihat dari persyaratan-persyaratan pada proses rekrutmen hakim ad-hoc, sebenarnya tidak akan ditemui kendala untuk mencari orang-orang yang dapat menjadi hakim ad-hoc. Tetapi tidak hanya cukup hanya gelar strata satu dan pengalaman 5 tahun dibidang hubungan industrial, kemudian diangkat menjadi hakim ad-hoc karena hal ini merupakan perkara yang bersifat khusus, maka diperlukan orang yg benar-benar mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan hukum acara yang berlaku. Hal itu menjadi faktor-faktor dalam proses rekrutmen hakim ad-hoc karena seorang hakim ad-hoc sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat ( l) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak boleh merangkap jabatan, sedangkan ang biasanya memahami ketentuan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan hukum acara adalah pengacara dan kalangan akademisi (PNS) atau pengurus organisasi pengusaha yang dulunya pernah aktif sebagai anggota panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah atau pusat.

Tujuan penulisan skripi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan faktor penghambat dan pendukung dalam rekrutmen hakim ad-hoc dan permasalahan mengenai larangan-Iarangan jabatan rangkap dari seorang hakim ad-hoc di Pengadilan Hubungan Industrial.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan untk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara membaca, menelaah dan mengkaji buku-buku dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa menurut Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undamg Nomor 2 Tahun 2004 seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad-hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, keterlibatan hakim ad-hoc dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memegang peranan penting mengingat Perselisihan Hubungan Industrial karena perkara yang bersifat khusus, sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang benar-benar berpengalaman di bidang hubungan industrial. Dalam hal seorang hakim ad-hoc yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), jabatannya sebagai hakim ad-hoc dapat dibatalkan.

Disarankan agar sebaiknya bagi pihak-pihak yang berkeinginan menjadi hakim Ad-hoc pada pengadilan hubungan industrial dari sekarang harus sudah mengantisipasi persyaratan-persyaratan yang hams diketahui sebelum melakukan pendaftaran atau pencalonan hakim Ad-hoc.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.