PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN (SUATU PENELITIAN TENTANG KASUS FUNLAND BANDA ACEH) (T000679)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN (SUATU PENELITIAN TENTANG KASUS FUNLAND BANDA ACEH) (T000679)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
11-09-2019
Indonesia
Banda Aceh
Perjudian, Criminal liability, Gambling
Pertanggungjawaban pidana, Perjudian
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Setiap orang yang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir (perjudian) di Aceh dipidana berdasarkan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Salah satu kasus penyelenggaraan jarimah maisir yang menarik perhatian publik Aceh pada tahun 2018 adalah adanya putusan pemidanaan bagi manager operasional dan 4 (empat) orang karyawan Funland Banda Aceh karena mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah tersebut. Akan tetapi dalam kasus tersebut, yang dipidana hanya mereka berlima, sedangkan pemilik usaha Funland yang berdomisili di Medan tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana pemilik usaha yang menyediakan fasilitas perjudian berkedok tempat hiburan dalam kasus Funland Banda Aceh dan menjelaskan faktor yang mengakibatkan sulitnya penegakan hukum terhadap pemilik usaha tersebut.

Jenis metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) macam pendekatan. Pertama, pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Kedua, pendekatan kasus (the case approach). Ketiga, pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data dalam artikel ini dilakukan dengan metode penemuan hukum, yang terdiri dari interpretasi (penafsiran), argumentasi (penalaran/pendapat), dan eksposisi (pemaparan hukum).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori identifikasi dan vicarious liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, dan mengingat bahwa pemilik usaha tersebut adalah penganjur (uitlokker) dari penyelenggaraan fasilitas perjudian di Funland, maka sebenarnya pertanggungjawaban pidana dalam kasus Funland Banda Aceh juga dapat dibebankan kepadanya. Pasal 8 Qanun Jinayat menyatakan bahwa ‘uqubat untuk jarimah yang dilakukan badan usaha dijatuhkan kepada pelaku dan penanggung jawab yang ada di Aceh. Hal ini mengakibatkan pemilik usaha Funland yang berdomisili di Medan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Disarankan kepada DPRA untuk merevisi Qanun Jinayat dengan menambahkan ketentuan bahwa ‘uqubat bagi badan usaha dapat dijatuhkan bagi pemilik usaha, baik yang berada di Aceh maupun berada di luar Aceh.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemilik Usaha, Perjudian

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.