IMPLEMENTASI UQUBAT CAMBUK TERHADAP WANITA HAMIL (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH DAN KEJAKSAAN ACEH BESAR) (T000682)

IMPLEMENTASI UQUBAT CAMBUK TERHADAP WANITA HAMIL (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH DAN KEJAKSAAN ACEH BESAR) (T000682)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
01-09-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana Islam, Criminal law (Islamic law)
Cambuk, Hukum pidana Islam, Hukum jinayat, Wanita hamil
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang HukumJ inayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat adalah hukum positif yang berlaku di Propinsi Aceh yang merupakan produk hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tanun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Bahwa dalam penerapan atauran tersebut masih terdapat kendala dalam hal pelaksanaan uqubat cambuk bagi wanita hamil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis Implementasi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Aceh Besar, dan adalah mengetahui dan menjelaskan kendala dan hambatan implementasi qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap pelaku jarimah yang hamil.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan mengunakan metode yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk melihat keberlakuan hukum yang terdapat didalam kehidupan masyarakat, yang menggambarkan atau melukiskan kejadian, keadaan dan masalah yang akan diteliti, bagaimana kenyataannya serta coba mengkaji dan menganalisis hubungan-hubungan yang terkait dengan antar variabel-variabel yang terlibat didalamnya.

Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pelaksanaan uqubat bagi wanita hamil tidak dapat dilaksanakan, ini tampak dalam beberapa kasus karena masa penahananya telah berakhir yaitu 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 Ayat (5) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Qanun Acara Jinayat. Uqubat cambuk tidak dapat dilaksanakan dan terhukum tidak kembali untuk melaksanakan hukuman cambuk setelah melahirkan, sehingga akhirnya dilepas begitu saja tanpa ada suatu hal yang mengikat, sehingga terhukum masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi tunggakan dalam Laporan Registrasi perkara di Kejaksaan maupun Jaksa selaku Eksekutor.

Disarankan agar adanya kajian terhadap pelaksanaan‘uqubat cambuk yang lebih khususnya yaitu aturan yang mengatur lebih lanjut tentang ‘uqubat cambuk bagi wanita yang sedang hamil.Sehingga dapat dirumuskannya aturan yang secara khusus untuk dapat menyempurnakan segala bagian dari penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sehingga peneraapan Syariat Islam di Aceh dapat diterapkan secara kaffah (menyeluruh)

Kata Kunci : Uqubat Cambuk, Wanita Hamil

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.