PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH (S002230)
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 dalam Lampiran VII Tentang Indikasi Program Utama Lima Tahunan menyebutkan pengadaan tanah untuk peningkatan kuantitas ruang terbuka hijau salah satunya direncanakan di Gampong Tibang. Namun yang terjadi sampai penelitian ini dilakukan, pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang terbuka hijau publik belum mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang mereka miliki.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat yang tanahnya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik serta untuk menjelaskan kendala pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang tanahnya ditetapkan sebagai wilayah ruang terbuka hijau publik di Gampong Tibang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis melalui penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan dan bacaan-bacaan yang berhubungan dengan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang terkena wilayah penetapan ruang terbuka hijau publik belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Karena tidak adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah, pemerintah belum memastikan kapan tanah mereka diberikan ganti kerugian ataupun mendapatkan insentif. Kendalanya dikarenakan terbatasnya dana untuk dilakukannya pembebasan hak atas tanah dan belum disahkannya Qanun Rencana Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengalokasikan dana pengadaan tanah yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik dan/atau pemberian insentif bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang terbuka hijau publik di Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.