PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH (S002235)

PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH (S002235)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
24-02-2020
Indonesia
Banda Aceh
Narapidana, Prisoners--Legal status, laws, etc
Hak Narapidana, Pelayanan kesehatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan penjelasan yang tegas tentang hak-hak narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana, faktor-faktor penghambat terlaksananya pemenuhan hak bagi narapidana dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan terhadap pemenuhan hak narapidana dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mengkaji/mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Perundang- undangan lain yang terkait, dan buku-buku teks, makalah, jurnal yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Sedangkan untuk memperoleh data primer, dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya.

Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh belum terpenuhi secara keseluruhan. Terdapat beberapa faktor penghambat yaitu kurangnya tenaga medis, sarana dan prasarana, anggaran, tidak terpenuhinya administrasi narapidana yang sakit, dan tidak adanya jaminan dari keluarga untuk perawatan narapidana. Maka dari itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penambahan tenaga medis dari Dinas kesehatan, Puskesmas dan tenaga medis terkait lainnya, menyediakan sarana dan prasarana melalui kerja sama dengan pihak lain, membuat perencanaan anggaran, melengkapi berkas administrasi narapidana yang sakit dan jaminan dari orang terdekat maupun yang masih ada hubungan langsung dengan narapidana yang sakit.

Diharapkan bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh memperhatikan pelaksanaan pelayanan kesehatan mencakup ketersediaan jumlah tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran perawatan, maupun bentuk kegiatan layanan kesehatan lainnya yang mampu menangani permasalahan kesehatan narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.